Oplus_131072 BARITO UTARA, 2 Juni 2026 – Ratusan masyarakat adat Desa Kerendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali menyuarakan tuntutan keadilan terkait aktivitas pertambangan PT Nusa Persada Resources (NPR) yang mereka nilai telah merusak lahan dan kebun milik warga.
Masyarakat mengaku lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka terdampak aktivitas pertambangan tanpa adanya persetujuan maupun ganti rugi yang dianggap layak. Warga menegaskan bahwa wilayah tersebut merupakan tanah yang telah mereka kelola secara turun-temurun dan memiliki dokumen yang diakui secara adat maupun administrasi desa.
Dalam jumpa pers di lokasi sengketa pada 21 Mei 2026, Prianto bin Samsuri yang mewakili ratusan kepala keluarga mengungkapkan kerugian yang dialaminya. Ia menyebut kebun karet miliknya seluas puluhan hektare dengan sekitar 3.000 pohon karet mengalami kerusakan akibat aktivitas alat berat perusahaan.
Menurut Prianto, lahan tersebut tidak pernah dijual, dialihkan, maupun disepakati penggunaannya kepada pihak mana pun.
“Kami hidup dari ladang berpindah, menanam padi, karet, dan buah-buahan. Ini bukan urusan pribadi, tetapi hak kami semua. Sekarang sumber hidup kami hilang begitu saja,” ujar Prianto.
Wilayah yang menjadi objek sengketa disebut memiliki luas sekitar 1.808 hektare, membentang dari Sungai Kerendan hingga kawasan Air Menetes yang berbatasan dengan Kalimantan Timur. Warga menyatakan wilayah tersebut tercatat dalam Surat Keterangan Tanah (SKT) Global yang diperbarui pada 2010 dan 2018, serta diperkuat oleh dokumen pecahan yang disahkan oleh RT, Kepala Adat, dan Pemerintah Desa.
Masyarakat juga menyebut bahwa pada tahun 2020, tim gabungan Tripika Kecamatan yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI, warga Kerendan serta awak media telah melakukan verifikasi lapangan dan mengakui keberadaan kebun warga di area tersebut.
Selain itu, warga menyayangkan mekanisme penyaluran program tali asih yang dilakukan perusahaan. Menurut mereka, bantuan tersebut tidak diberikan langsung kepada pengelola lahan yang mereka anggap sebagai pemilik sah, sehingga hak masyarakat adat dinilai belum terpenuhi.
Berbagai upaya pelaporan yang telah dilakukan ke tingkat kecamatan, kabupaten, hingga aparat penegak hukum disebut belum menghasilkan penyelesaian yang memuaskan. Warga juga menilai sejumlah proses hukum yang pernah berlangsung belum sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan.
Karena belum memperoleh kepastian melalui jalur hukum di daerah, masyarakat adat Kerendan kini meminta perhatian pemerintah pusat. Mereka mendesak Presiden RI Prabowo Subianto, Komisi III DPR RI, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Kami tidak menolak investasi dan mendukung izin yang diberikan pemerintah. Namun kami meminta hak-hak masyarakat dihormati. Berikan ganti rugi yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi terkait hutan adat dan berbagai regulasi kehutanan serta pengadaan tanah,” tegas Prianto.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat hukum adat telah lama menguasai dan memanfaatkan kawasan tersebut sebagai sumber kehidupan sebelum adanya berbagai penetapan kawasan maupun regulasi kehutanan yang berlaku saat ini.
Warga berharap pemerintah pusat dapat turun tangan untuk memastikan penyelesaian konflik agraria tersebut berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.*
No Comments