SIBER77.COM TANGERANG, — Jajaran Polsek Sepatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial AS alias E (26) ditangkap setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat bruto 8,22 gram yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi rumahnya. Senin (20/7/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan tim Opsnal Polsek Sepatan yang dipimpin langsung Kapolsek Sepatan AKP Fahyani bersama Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran sabu di Kampung Baru Tarikolot, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima. Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika di dalam rumahnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket besar dan beberapa paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip, disembunyikan di atas plafon kamar mandi.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, dan uang tunai hasil penjualan.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku ini sudah kami incar. Dari hasil interogasi, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sepatan dan sekitarnya. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Sepatan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Fahyani.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
AKP Fahyani mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi. Ia menegaskan Polsek Sepatan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (Erni)
No Comments