LPBH DPP FORKABI dan Pengurus, Mahfudin, SH, Ahmad Priyono, SH, Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) DPP FORKABI, Purna Kustaman (Pupung) Waketum DPP FORKABI, Drs. H. Tahyudin Aditia Sekretaris Jenderal DPP FORKABI, Sapto Wibowo, SH, Wakil Sekretaris LPBH DPP FORKABI, Okis, SH, Asisah, SH, dan Nurdin Arif,SH, Jumat (10/7/2026) DEPOK– Wakil Ketua Umum Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) Purna Kustaman atau Bang Pupung sapaan akrabnya menegaskan bahwa kepengurusan organisasi hasil Musyawarah Besar (Mubes) telah sah dan diakui pemerintah melalui Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum, dan H. Achmad Azran, S,E sebagai ketua umum yang sah secara aklamsi tinggal menunggu pelantikan. Karena itu, ia menilai seluruh keputusan yang diambil oleh kepengurusan sebelumnya setelah masa jabatannya berakhir tidak memiliki dasar hukum.
Menurutnya, kepemimpinan organisasi tidak boleh dijalankan layaknya sebuah perusahaan yang sepenuhnya berada di bawah kendali satu orang.
“Ini organisasi, bukan perusahaan. Memang merek dan logo organisasi sudah didaftarkan, tetapi merek itu milik organisasi, bukan milik pribadi seseorang,” ujar Wakil Ketua Umum FORKABI saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (10/7/2026) Depok
Ia menjelaskan bahwa dinamika dalam organisasi merupakan hal yang biasa terjadi. Perbedaan pendapat maupun munculnya kubu-kubu dalam organisasi merupakan bagian dari proses demokrasi yang tidak seharusnya dijadikan alasan untuk melakukan tindakan sepihak.
Lebih lanjut, ia menyoroti keputusan pemberhentian sejumlah pengurus yang dilakukan ketika masa jabatan ketua umum sebelumnya telah berakhir.
“Ketika seseorang sudah berstatus demisioner atau masa jabatannya telah habis, seharusnya tidak lagi mengambil keputusan strategis, apalagi sampai memecat pengurus. Itu cacat secara organisasi karena tidak melalui mekanisme rapat sesuai AD/ART,” tegasnya.
Ia mengaku termasuk salah satu pengurus yang diberhentikan secara sepihak. Namun, menurutnya, pemecatan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena dilakukan oleh pihak yang masa kepemimpinannya telah berakhir.
“Bagaimana mungkin saya dipecat oleh orang yang masa jabatannya sudah habis. Pemecatan itu tidak sah karena tidak melalui mekanisme organisasi,” katanya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) telah memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Peserta yang memiliki hak suara, kata dia, hanyalah Ketua DPD yang memiliki Surat Keputusan (SK) Musyawarah Daerah (Musda).
“Peserta yang sah adalah Ketua DPD yang memiliki SK Musda. Bukan Pelaksana Tugas (PLT) ataupun pengurus sementara. Ketentuan itu sudah jelas di dalam AD/ART,” jelasnya.
Ia menilai banyak pelanggaran terhadap AD/ART yang dilakukan oleh kubu lawan, termasuk dalam pelaksanaan Mubes tandingan yang digelar setelah Mubes resmi selesai.
Menurutnya, setelah Mubes resmi pada 23 Mei selesai dilaksanakan, seluruh dokumen kepengurusan telah diajukan ke Kementerian Hukum hingga akhirnya diterbitkan Surat Keputusan yang mengesahkan kepengurusan baru.
“Kurang lebih sekitar dua minggu setelah berkas diajukan, SK terbit. Artinya negara sudah mengakui kepengurusan yang sah. Namun setelah itu masih ada pihak yang menggelar Mubes tandingan pada 6 Juni,” ujarnya.
Ia menilai Mubes tandingan tersebut tidak memenuhi syarat karena tidak dihadiri oleh mayoritas pemilik hak suara sebagaimana diatur dalam AD/ART organisasi.
“Yang hadir dan memiliki SK Musda hanya beberapa DPD saja. Selebihnya banyak yang masih berstatus PLT. Padahal PLT tidak memiliki hak suara dalam Mubes,” katanya.
Selain itu, ia juga menilai adanya upaya melibatkan sejumlah tokoh untuk memperkuat posisi kubu tertentu dalam proses administrasi organisasi. Namun menurutnya, kehadiran tokoh-tokoh tersebut tidak memengaruhi keabsahan hasil Mubes karena mereka bukan pemilik hak suara.
“Silakan mengundang siapa pun, termasuk pejabat atau tokoh masyarakat. Tetapi yang menentukan sah atau tidaknya Mubes adalah peserta yang memiliki hak suara sesuai AD/ART, bukan tamu undangan,” tegasnya.
Terkait laporan hukum yang telah diajukan, Wakil Ketua Umum FORKABI mengatakan proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang berlaku
“Kami sudah membuat laporan. Nanti tentu akan ada pemanggilan dan proses mediasi sesuai prosedur. Kalau mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka proses hukum akan tetap berjalan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi serta sejumlah dugaan pelanggaran hukum lainnya yang saat ini tengah diproses oleh kuasa hukum.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum untuk menjelaskan pasal-pasal yang dikenakan. Yang jelas, kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum dan mekanisme organisasi yang benar,” pungkasnya.*
(Ls)
No Comments