TANGERANG SELATAN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Selatan kembali mengaktifkan program PWI Mendengar dengan membuka Posko Pengaduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan partisipatif terhadap proses penerimaan siswa baru yang setiap tahun kerap memunculkan berbagai persoalan di tengah masyarakat.
Ketua PWI Kota Tangerang Selatan Ahmad Eko Nursanto mengatakan, posko pengaduan dibuka untuk menampung berbagai keluhan, laporan, maupun informasi dari masyarakat terkait pelaksanaan SPMB di seluruh jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“SPMB merupakan program yang menyangkut hak dasar masyarakat untuk mendapatkan pendidikan. Karena itu prosesnya harus berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” kata Eko, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, setiap tahun proses penerimaan siswa baru selalu menjadi perhatian publik. Mulai dari persoalan zonasi atau domisili, kuota jalur prestasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, hingga dugaan manipulasi data yang berpotensi merugikan calon peserta didik.
Melalui Posko Pengaduan SPMB 2026, PWI Kota Tangsel ingin memastikan masyarakat memiliki saluran yang independen untuk menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi selama proses pendaftaran berlangsung.
“Semua laporan yang masuk akan kami verifikasi. Jika ditemukan persoalan yang membutuhkan perhatian pemerintah, kami akan meneruskannya kepada instansi terkait. Selain itu, laporan yang memiliki nilai kepentingan publik juga dapat menjadi bagian dari kerja jurnalistik untuk mendorong transparansi pelayanan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris PWI Kota Tangsel Edy Riyadi menjelaskan bahwa posko pengaduan akan beroperasi selama masa pelaksanaan SPMB 2026.
Menurut Edy, pengawasan publik sangat penting untuk mencegah munculnya praktik-praktik yang mencederai asas keadilan dalam dunia pendidikan.
“Kami tidak ingin ada calon siswa yang kehilangan haknya hanya karena lemahnya informasi, kendala administrasi, atau bahkan dugaan penyimpangan dalam proses penerimaan. Karena itu masyarakat jangan ragu untuk melapor,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh laporan masyarakat akan dijaga kerahasiaannya dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
PWI Kota Tangsel juga mengingatkan seluruh penyelenggara pendidikan agar menjalankan proses SPMB sesuai regulasi dan mengedepankan prinsip keterbukaan kepada masyarakat.
“Jangan sampai ada ruang bagi praktik titip-menitip, permainan kuota, atau bentuk penyimpangan lainnya. Pendidikan harus menjadi ruang yang adil bagi seluruh anak bangsa,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kordinator Pengaduan SPMB 2026, Malik Abdul Aziz menghimbau masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran, kendala teknis, maupun persoalan lain selama pelaksanaan SPMB 2026 dapat menyampaikan pengaduan melalui Posko PWI Mendengar yang disediakan secara daring maupun luring.
Keberadaan posko ini diharapkan menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah sekaligus mendorong pelaksanaan SPMB 2026 di Kota Tangerang Selatan berjalan lebih transparan, objektif, dan berkeadilan. Nomer Pengaduan SPMB 2026: 08788-36-56789 & 0895-36694-5521 (red)
No Comments