PWI Banten Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan oleh Oknum Polisi, Minta Diusut Tuntas

waktu baca 2 menit
Sabtu, 10 Okt 2026 00:07 12 Redaksi

BANTEN, SIBER77.COM— Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten mengecam dugaan pemukulan terhadap seorang wartawan oleh oknum anggota kepolisian saat menjalankan tugas jurnalistik dalam peliputan aksi unjuk rasa di Kota Serang, Kamis (8/10/2026) malam..

Peristiwa tersebut menjadi sorotan karena wartawan seharusnya mendapat perlindungan ketika menjalankan tugas mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, bukan justru menghadapi dugaan kekerasan.

Berdasarkan informasi yang diberitakan sejumlah media, wartawan berinisial KS alias AD dilaporkan mengalami luka memar hingga mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Selain dugaan kekerasan fisik, telepon seluler milik korban disebut-sebut dirampas dan rekaman hasil peliputan diduga dihapus.

PWI Banten meminta peristiwa tersebut diusut secara profesional, transparan, dan tuntas. Jika dugaan pelanggaran terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan kekerasan ini menjadi persoalan serius karena menyangkut keselamatan wartawan sekaligus kemerdekaan pers. Terlebih, apabila benar melibatkan aparat yang memiliki tugas menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.

Wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Adapun Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Karena itu, dugaan pemukulan terhadap wartawan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Penanganannya harus mengedepankan fakta, pemeriksaan yang objektif, dan kepastian hukum.

PWI Banten menyatakan akan mengawal persoalan tersebut agar penanganannya berjalan sebagaimana mestinya.
Publik kini menunggu langkah konkret kepolisian untuk mengungkap peristiwa tersebut, memastikan pertanggungjawaban pihak yang terbukti bersalah, serta mencegah terulangnya dugaan kekerasan terhadap jurnalis.

Kemerdekaan pers bukan sekadar jaminan di atas kertas. Perlindungan terhadap wartawan harus diwujudkan dalam tindakan nyata, siapa pun pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

 

Jfr

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA