Pesangon Ratusan Eks Karyawan PT BCK Masih Menggantung,Negara Jangan Diam

3 minutes reading
Thursday, 1 Oct 2026 08:58 134 Redaksi

LAHAT,Siber77.com — Perselisihan pembayaran pesangon antara PT Besar Cipta Karya (BCK) dan para mantan pekerjanya belum menemu‏i titik terang.
Sebanyak 156 eks karyawan kini masih menunggu kepastian mengenai pembayaran hak mereka setelah hubungan kerja berakhir.

Persoalan tersebut bahkan telah masuk dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Lahat.

Berdasarkan Risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tertanggal 1 Oktober 2026, persoalan utama yang dibahas adalah mengenai hak pekerja, khususnya perhitungan dan pembayaran pesangon.

Dalam proses perundingan, pihak perusahaan menyatakan hanya sanggup membayar 20 persen, dengan batas waktu pembayaran paling lambat 25 November 2026.Tawaran tersebut belum dapat diterima oleh pihak pekerja.

Dari 156 pekerja yang di PHK ada 105 pekerja yang menolak perhitungan pesangon dengan skema 0,5.
Dalam risalah disebutkan, pihak pekerja menilai perhitungan tersebut tidak sesuai dengan masa kerja serta ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Perbedaan inilah yang kemudian membuat persoalan pembayaran hak pekerja belum menemukan kesepakatan.

Bagi para pekerja, persoalan tersebut bukan sekadar angka dalam sebuah perhitungan. Di balik 105 nama eks karyawan, terdapat hak ekonomi pekerja yang semestinya mendapatkan kejelasan setelah berakhirnya hubungan kerja.

Sementara dari sisi perusahaan, berdasarkan risalah mediasi, kemampuan pembayaran yang disampaikan dalam perundingan baru sebesar 20 persen.
180 Pekerja Menunggu Kepastian
Situasi tersebut menempatkan 180 eks karyawan dalam posisi masih menunggu kepastian penyelesaian.

Mereka bukan hanya membutuhkan janji pembayaran, tetapi juga kejelasan mengenai berapa hak yang akan dibayarkan, bagaimana dasar perhitungannya, serta kapan seluruh hak tersebut dapat diselesaikan.

Pihak pekerja kemudian meminta agar persoalan tersebut disampaikan kepada manajemen PT Besar Cipta Karya di tingkat pusat.

Mediator hubungan industrial mencatat bahwa selanjutnya akan dilakukan pertemuan kembali.

Artinya, perundingan pada 1 Oktober 2026 belum menghasilkan kesepakatan final antara perusahaan dan para pekerja.

Negara Diminta Hadir

Perselisihan yang menyangkut hak 180 pekerja ini menjadi ujian bagi mekanisme penyelesaian hubungan industrial.
Pemerintah melalui instansi ketenagakerjaan memiliki peran penting untuk memastikan proses mediasi berjalan sesuai ketentuan dan setiap pihak mendapatkan kesempatan yang sama untuk menyampaikan dasar perhitungannya.

Persoalannya kini sederhana tetapi sangat menentukan: apakah terdapat titik temu antara kemampuan perusahaan membayar dan tuntutan pekerja atas hak yang mereka nilai seharusnya diterima berdasarkan masa kerja serta ketentuan yang berlaku?
Jawabannya masih menunggu pertemuan lanjutan.

Yang jelas, 180 eks karyawan PT Besar Cipta Karya masih menanti kepastian pembayaran hak mereka.
Batas waktu yang disebutkan perusahaan, yakni 25 November 2026, kini menjadi salah satu tenggat yang patut diperhatikan dalam perkembangan penyelesaian perselisihan tersebut.

Siber 77.com akan terus mengikuti proses penyelesaian perselisihan ini dan meminta seluruh pihak, termasuk manajemen perusahaan serta instansi ketenagakerjaan, memberikan kejelasan mengenai nasib hak 156 karyawan tersebut.

 

Red/Jfr

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA