Penunjukan Plt Partai Golkar Tanggamus Ditolak Sejumlah Pimpinan Kecamatan, Enggan Hadiri Undangan

5 minutes reading
Tuesday, 9 Jun 2026 01:56 36 Redaksi

Tanggamus, Lampung – Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tanggamus, H. Tony Eka Candra, menuai penolakan dari sejumlah Pimpinan Kecamatan dan beberapa pengurus partai di Kabupaten tersebut. Mereka menyatakan tidak akan menghadiri undangan yang disampaikan oleh PLT tersebut, dengan alasan adanya kejanggalan dalam proses penunjukkannya.

Menurut keterangan beberapa Pimpinan Kecamatan yang enggan disebutkan namanya, surat penunjukan PLT tersebut dianggap tidak mengacu pada aturan dan mekanisme yang berlaku di internal Partai Golkar. Salah satu poin krusial yang disorot adalah prosedur penunjukan PLT Ketua DPD Partai Golkar Provinsi. Seharusnya, penunjukan tersebut melalui rapat pleno DPD Partai Golkar Provinsi.

“Semestinya penunjukan Plt Ketua melalui rapat pleno DPD partai Golkar Provinsi, Sudahkah ini dilakukan?” ujar salah seorang Pimpinan Kecamatan yang keberatan. Ia juga mempertanyakan peran H. Tony Eka Candra yang saat ini menjabat sebagai Bendahara Umum DPD Partai Golkar, yang tugas utamanya adalah mengurus keuangan Partai.

“Toni Eka Chandra saat ini menjabat bendahara umum DPD Partai Golkar, yang tugasnya mengatur dan mengurus keuangan Partai! Kok bisa ya? Apakah tidak ada satupun jajaran Wakil Ketua yang ada di kepengurusan DPD Partai Golkar Lampung yang mengemban tugas ini?” keluh Muaim, salah satu Pimpinan Kecamatan Semaka, ketika dikonfirmasi.

Lebih lanjut, penolakan ini juga didasarkan pada Surat Instruksi DPP Partai Golkar tertanggal 28 April 2025, dengan nomor SKEP 117/DPP/Golkar/X/2025, yang dikeluarkan pada tanggal 15 Oktober 2025. Surat instruksi tersebut mengatur tentang pelaksanaan Musyawarah Partai Golongan Karya di daerah. “Ini menurut saya yang harus ditinjau ulang. Dalam penunjukan Plt, semestinya mendapat persetujuan DPP Partai Golkar, sebagaimana surat instruksi yang pernah dikeluarkan DPP Partai Golkar,” tegas Muaim.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar serta prosedur yang telah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dalam proses pengisian kepengurusan di tingkat daerah. Sikap tegas para pimpinan kecamatan dan pengurus partai ini mengindikasikan adanya ketidakpuasan yang mendalam terhadap tata kelola internal partai di Kabupaten Tanggamus.(Red) Penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tanggamus, H. Tony Eka Candra, menuai penolakan dari sejumlah Pimpinan Kecamatan dan beberapa pengurus partai di Kabupaten tersebut. Mereka menyatakan tidak akan menghadiri undangan yang disampaikan oleh PLT tersebut, dengan alasan adanya kejanggalan dalam proses penunjukkannya.

Menurut keterangan beberapa Pimpinan Kecamatan yang enggan disebutkan namanya, surat penunjukan PLT tersebut dianggap tidak mengacu pada aturan dan mekanisme yang berlaku di internal Partai Golkar. Salah satu poin krusial yang disorot adalah prosedur penunjukan PLT Ketua DPD Partai Golkar Provinsi. Seharusnya, penunjukan tersebut melalui rapat pleno DPD Partai Golkar Provinsi.

“Semestinya penunjukan Plt Ketua melalui rapat pleno DPD partai Golkar Provinsi, Sudahkah ini dilakukan?” ujar salah seorang Pimpinan Kecamatan yang keberatan. Ia juga mempertanyakan peran H. Tony Eka Candra yang saat ini menjabat sebagai Bendahara Umum DPD Partai Golkar, yang tugas utamanya adalah mengurus keuangan Partai.

“Toni Eka Chandra saat ini menjabat bendahara umum DPD Partai Golkar, yang tugasnya mengatur dan mengurus keuangan Partai! Kok bisa ya? Apakah tidak ada satupun jajaran Wakil Ketua yang ada di kepengurusan DPD Partai Golkar Lampung yang mengemban tugas ini?” keluh Muaim, salah satu Pimpinan Kecamatan Semaka, ketika dikonfirmasi.

Lebih lanjut, penolakan ini juga didasarkan pada Surat Instruksi DPP Partai Golkar tertanggal 28 April 2025, dengan nomor SKEP 117/DPP/Golkar/X/2025, yang dikeluarkan pada tanggal 15 Oktober 2025. Surat instruksi tersebut mengatur tentang pelaksanaan Musyawarah Partai Golongan Karya di daerah. “Ini menurut saya yang harus ditinjau ulang. Dalam penunjukan Plt, semestinya mendapat persetujuan DPP Partai Golkar, sebagaimana surat instruksi yang pernah dikeluarkan DPP Partai Golkar,” tegas Muaim.
Penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tanggamus, H. Tony Eka Candra, menuai penolakan dari sejumlah Pimpinan Kecamatan dan beberapa pengurus partai di Kabupaten tersebut. Mereka menyatakan tidak akan menghadiri undangan yang disampaikan oleh PLT tersebut, dengan alasan adanya kejanggalan dalam proses penunjukkannya.

Menurut keterangan beberapa Pimpinan Kecamatan yang enggan disebutkan namanya, surat penunjukan PLT tersebut dianggap tidak mengacu pada aturan dan mekanisme yang berlaku di internal Partai Golkar. Salah satu poin krusial yang disorot adalah prosedur penunjukan PLT Ketua DPD Partai Golkar Provinsi. Seharusnya, penunjukan tersebut melalui rapat pleno DPD Partai Golkar Provinsi.

” penunjukan Plt Ketua melalui rapat pleno DPD partai Golkar Provinsi, Sudahkah ini dilakukan?” ujar salah seorang Pimpinan Kecamatan yang keberatan. Ia juga mempertanyakan peran H. Tony Eka Candra yang saat ini menjabat sebagai Bendahara Umum DPD Partai Golkar, yang tugas utamanya adalah mengurus keuangan Partai.

“Toni Eka Chandra saat ini menjabat bendahara umum DPD Partai Golkar, yang tugasnya mengatur dan mengurus keuangan Partai! Kok bisa ya? Apakah tidak ada satupun jajaran Wakil Ketua yang ada di kepengurusan DPD Partai Golkar Lampung yang mengemban tugas ini?” keluh Muaim, salah satu Pimpinan Kecamatan Semaka, ketika dikonfirmasi.

Lebih lanjut, penolakan ini juga didasarkan pada Surat Instruksi DPP Partai Golkar tertanggal 28 April 2025, dengan nomor SKEP 117/DPP/Golkar/X/2025, yang dikeluarkan pada tanggal 15 Oktober 2025. Surat instruksi tersebut mengatur tentang pelaksanaan Musyawarah Partai Golongan Karya di daerah. “Ini menurut saya yang harus ditinjau ulang. Dalam penunjukan Plt, semestinya mendapat persetujuan DPP Partai Golkar, sebagaimana surat instruksi yang pernah dikeluarkan DPP Partai ,” tegas Muaim.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar serta prosedur yang telah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dalam proses pengisian kepengurusan di tingkat daerah. Sikap tegas para pimpinan kecamatan dan pengurus partai ini mengindikasikan adanya ketidakpuasan yang mendalam terhadap tata kelola internal partai di Kabupaten Tanggamus.(Red)
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar serta prosedur yang telah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dalam proses pengisian kepengurusan di tingkat daerah. Sikap tegas para pimpinan kecamatan dan pengurus partai ini mengindikasikan adanya ketidakpuasan yang mendalam terhadap tata kelola internal partai di Kabupaten Tanggamus.(Red)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA