Mahasiswa Hukum Unpam Gelar Edukasi Anti Pelecehan Verbal dan Non-Verbal di SMK Fadilah

3 minutes reading
Friday, 29 May 2026 14:09 11 Redaksi

SIBER77 KOTA TANGSEL, — Program pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, kelas 06HUKP002, Universitas Pamulang di SMK Fadilah berhasil menyita perhatian berbagai pihak.

Dengan tema “Cuma Bercanda, Kok”: Membongkar Normalisasi Pelecehan Verbal dan Non-Verbal di Lingkungan Tongkrongan”, Kegiatan ini bertujuan untuk menyadarkan para siswa tentang bahaya di balik candaan yang sudah dianggap lumrah dalam pergaulan sehari-hari.

Melalui program ini, mahasiswa hukum bertekad untuk membuka mata para remaja tentang perbedaan antara humor yang sehat dengan pelecehan yang sebenarnya menyakitkan.

Salah satu Mahasiswi, Fathimatuz zahra, menjelaskan, Dengan kegiatan ini diharapkan, siswa dapat lebih peduli terhadap diri sendiri dan orang lain, serta berani menyuarakan ketidaknyamanan jika menghadapi situasi yang tidak menyenangkan.

“Dalam dunia remaja, pertemanan menjadi salah satu aspek penting dalam proses perkembangan. Tidak jarang, batas antara candaan dan pelecehan menjadi kabur karena digambarkan dengan norma sosial yang longgar. Frasa ‘Cuma bercanda, kok,” ujar Zahra.

Lanjut Zahra, “Hal ini membuat banyak pihak, terutama korban, menjadi bingung untuk menyuarakan perasaan mereka karena takut dianggap tidak dapat menikmati suasana bersenda gurau yang sedang berlangsung,” imbuhnya.

Pertanyaan seperti “Apakah ini memang salah?” atau “Mungkin aku terlalu sensitif?” sering kali muncul dalam pikiran korban.

Kondisi inilah yang mendorong mahasiswa hukum dari Universitas Pamulang untuk turun langsung memberikan penyuluhan dan edukasi kepada generasi muda.
Normalisasi pelecehan dalam lingkungan tongkrongan menjadi masalah serius yang perlu segera ditangani.

“Banyak perilaku yang sebenarnya sudah melewati batas masih dianggap biasa karena dibungkus dalam balutan candaan,” pungkasnya.

Ada empat sesi yang mereka lakukan guna memberikan contoh langsung pada para siswa guna memahami dan mengerti tindakan dan ucapan yang masuk dalam kategori pelecehan.

Sesi pertama adalah penyuluhan pendek tentang pengertian pelecehan verbal dan non-verbal, dan dilanjutkan dengan sesi peran.

Sedangkan di sesi ketiga, mereka membuat diskusi kelompok dimana Mahasiswa hukum menjelaskan dengan bahasa yang sederhana mengenai bentuk-bentuk pelecehan yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

Dan yang ke empatnya adalah yang berisi panduan pendek mengenai hak-hak diri dan kontak lembaga yang dapat dihubungi jika membutuhkan bantuan.

Mereka juga memberikan contoh-contoh nyata yang mungkin pernah dialami oleh para siswa namun tidak mereka sadari sebagai pelecehan.

Sesi kedua adalah permainan simulasi peran. Para siswa diajak untuk berperan menjadi berbagai situasi dalam tongkrongan, seperti saat ada yang melontarkan komentar tidak menyenangkan atau saat ada yang menyentuh tanpa izin.

Melalui simulasi ini, para siswa dapat merasakan langsung bagaimana perasaan korban dan belajar cara yang tepat untuk merespons situasi tersebut.

Sesi ketiga adalah diskusi kelompok dimana mahasiswa hukum memfasilitasi para siswa untuk berbagi pengalaman dan pendapat mereka mengenai budaya “hanya bercanda” dalam lingkungannya.

Sedangkan sesi ke empat Sesi keempat adalah pembagian bahan informasi yang berisi panduan pendek mengenai hak-hak diri dan kontak lembaga yang dapat dihubungi jika membutuhkan bantuan.

Informasi ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi para siswa jika mereka atau orang di sekitar mereka menghadapi situasi pelecehan. (Zahra)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA