​Kemenag Tangsel Kejar Target 100 Sertifikat Wakaf 2026, Ini Deretan Masalah Klasik di Lapangan

waktu baca 3 menit
Jumat, 6 Nov 2026 19:53 10 Redaksi

SIBER77.COM TANGERANG SELATAN, — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan mematok target ambisius: 100 bidang tanah wakaf tuntas tersertifikasi pada tahun 2026. Target tersebut digenjot melalui kegiatan Optimalisasi Sertifikasi Wakaf yang dihelat di Aula Kemenag Tangsel, Serpong, Selasa (3/11/2026).

​Kegiatan ini bukan sekadar forum sosialisasi biasa. Kemenag Tangsel sengaja mempertemukan para nazhir (pengelola wakaf) secara langsung dengan lintas instansi strategis, mulai dari BPN, Bapenda, BWI, MUI, DMI, hingga ICMI Orda Tangsel.

Langkah ini diambil untuk mengurai benang kusut administrasi yang selama ini membuat banyak sertifikat wakaf “nyangkut” hingga bertahun-tahun.

​Acara yang dipimpin oleh Kasubag Tata Usaha Kemenag Tangsel H. Ihsan Suryadi dan Kasi Bimas Islam Dr. H. M. Edi Suharsongko ini dihadiri sekitar 80 peserta. Mereka terdiri dari seluruh Kepala KUA se-Tangsel, penyuluh agama, operator aplikasi Siwak, serta 40 nazhir yang berkas permohonannya sedang dalam proses.

​Kemenag: Akselerasi Wakaf Butuh Sinergi Lintas Sektor

​Dalam arahannya, Edi Suharsongko menegaskan komitmen Kemenag Tangsel untuk menjadi motor penggerak percepatan legalitas aset umat.

​”Kami sengaja mengumpulkan seluruh stakeholder terkait untuk mengakselerasi sertifikasi wakaf ini. Kami sangat mengapresiasi kehadiran penuh seluruh pihak yang aktif berkontribusi menuntaskan persoalan di lapangan,” ujar Edi.

​Ia menekankan, kunci utama percepatan ini adalah kelengkapan dokumen administratif dari para nazhir.

“Target kami jelas, 100 bidang tanah wakaf selesai tahun 2026. Syaratnya, seluruh dokumen dari nazhir harus lengkap dan sesuai prosedur,” tegasnya.

​Wakaf Bebas BPHTB, Tapi Ada Ketentuannya

​Dalam sesi dialog interaktif, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangsel menegaskan bahwa pengalihan hak atas tanah wakaf dibebaskan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kendati demikian, fasilitas ini tetap diiringi syarat administratif yang wajib dipenuhi.

​Nazhir diwajibkan melengkapi KTP, melakukan split (pemecahan) PBB jika hanya sebagian bidang tanah yang diwakafkan, serta melunasi tunggakan PBB tanah pribadi sebelum diwakafkan.

Bapenda juga membuka kanal layanan cepat perubahan data PBB melalui nomor WhatsApp 0877-2105-3000.

​Mengurai Persoalan Klasik di Lapangan

​Sesi dialog turut membedah berbagai kendala teknis yang kerap dikeluhkan para pengelola wakaf di akar rumput. Sejumlah persoalan yang mencuat beserta solusinya antara lain:

​Luas Tanah Bertambah: Kepala KUA Setu menyoroti selisih luas fisik tanah wakaf. Pihak BPN memberikan solusi agar sertifikat dipecah terlebih dahulu.
​AJB Belum Bersertifikat: Perwakilan PD Muhammadiyah mempertanyakan status Akta Jual Beli (AJB) lama. BPN memastikan AJB dapat menjadi alas hak pengajuan sertifikat wakaf, asalkan kewajiban pajak telah lunas.

​Nazhir Belum Punya SK: PCNU Tangsel mengeluhkan minimnya legalitas nazhir. Solusinya, pengelola disarankan berkonsultasi dengan BWI dan meminta surat rekomendasi dari KUA.

​Sertifikat Atas Nama Ahli Waris: Penyuluh PAI KUA menanyakan status tanah warisan. BPN menegaskan proses “turun waris” wajib diselesaikan lebih dulu sebelum didaftarkan sebagai wakaf.

​Tanah Wakaf Masih Ditagih PBB: Pengurus Pondok Betung mengeluhkan tagihan PBB tahunan pada tanah wakaf. Solusinya, nazhir dapat mengajukan permohonan pembatalan SPPT PBB ke instansi berwenang.

​Sementara itu, terkait peralihan status nazhir perorangan ke badan hukum (seperti kasus yang ditanyakan nazhir Ahmad Sofyan),. Akta Ikrar Wakaf (AIW) awal tetap harus dilampirkan.

Untuk tanah wakaf pemakaman ber-alas hak girik/letter C, status perorangan masih diperbolehkan, namun AIW wajib dibuat ulang jika nazhir bersangkutan meninggal dunia.

​Komitmen Bersama Kawal Aset Umat

​Hingga kegiatan berakhir, dari 40 berkas permohonan yang masuk, sebagian besar dinyatakan telah memenuhi syarat tinggal melengkapi finalisasi dokumen administrasi.

​Acara ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama antara Kemenag Tangsel, BPN, Bapenda, BWI, MUI, dan para nazhir. Sinergi ini diharapkan menjadi benteng perlindungan hukum bagi seluruh aset wakaf di Tangerang Selatan agar aman secara legal dan produktif secara sosial-ekonomi bagi umat.

​Turut hadir dalam forum tersebut narasumber dan perwakilan instansi di antaranya Rupaida (BPN Tangsel), Robby (Bapenda Tangsel), KH. Hasan Mustofa (MUI Tangsel), Ahmad Nurhakim (BWI Tangsel), Mahmud (DMI Tangsel), serta Bambang (ICMI Orda Tangsel,.dan PD.Muhammadiyah. (Erni)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA