Kakak Korban Dugaan Pembunuhan Neglasari Serahkan Kuasa ke Advokat Nagari Sadar Hukum

2 minutes reading
Tuesday, 22 Sep 2026 04:56 9 Redaksi

SIBER77.COM TANGERANG, — Keluarga Almarhumah I, korban dugaan tindak pidana pembunuhan berencana di wilayah Neglasari, Kota Tangerang, Banten, resmi menunjuk kuasa hukum dari Yayasan Nagari Sadar Hukum yang didirikan oleh Hendrawarman, S.H., M.Si.

Penyerahan berkas surat kuasa dilakukan pada Senin, 21 September 2026, secara langsung oleh kakak kandung korban, Andriano, yang juga merupakan pelapor dalam kasus tersebut.

Surat kuasa resmi diserahkan dan ditandatangani langsung oleh Andriano di Kantor Nagari Sadar Hukum. Andriano selaku kakak kandung korban menyampaikan penunjukan kuasa ini agar proses hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya.

“Saya selaku kakak kandung korban, berharap agar proses hukum dapat dijalankan dan ditegakkan dengan seadil-adilnya, dan kami keluarga korban mempercayakan pendampingan kasus ini didampingi Advokat dari Nagari Sadar Hukum,” tegas Andriano.

Saat dikonfirmasi, Perwakilan Advokat dari Nagari Sadar Hukum yang berlokasi di Perkantoran Graha Depok Mas, Blok A-9 Jl. Arif Rahman Hakim Nomor 3, Kota Depok, Jawa Barat, Wildan Ansori Nasution, S.H., M.H., membenarkan telah menerima kuasa dari keluarga korban.

“Benar bahwa perwakilan keluarga korban Almarhumah I, telah mempercayakan kepada kami Advokat dari Nagari Sadar Hukum untuk mengawal kasus ini agar bisa berjalan sesuai proses hukum agar keluarga korban mendapat keadilan yang seadil-adilnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wildan menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan tim penyidik Polsek Neglasari untuk mendukung serta memantau perkembangan penyidikan agar dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum.

“Kami akan mengawal kasus ini semenjak kuasa diberikan, dan akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polsek Neglasari untuk membantu dan mendukung penyidikan dalam mengungkap kasus ini,” tuturnya.

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial N dan masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi untuk keperluan penyidikan. (Erni)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA