Dugaan Pelecehan Seksual di SMAN 25 Kabupaten Tangerang Disorot, Siswa Minta Perlindungan

waktu baca 3 menit
Sabtu, 10 Okt 2026 13:36 23 Redaksi

KAB,TANGERANG, SIBER77.COM— Dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi di SMAN 25 Kabupaten Tangerang menjadi sorotan. Informasi yang beredar di kalangan siswa menyebutkan adanya sejumlah siswi yang mengaku mengalami perlakuan tidak pantas dan berharap persoalan tersebut ditangani secara serius.

Berdasarkan keterangan seorang pengurus organisasi siswa yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan sumber, lebih dari 10 siswi disebut telah menyampaikan pengakuan terkait dugaan perlakuan yang dinilai tidak pantas.

Pengaduan tersebut, menurut sumber, berkaitan dengan komunikasi pribadi yang dianggap tidak semestinya hingga dugaan tindakan yang melanggar batas fisik. Meski demikian, kebenaran setiap pengaduan masih perlu diperiksa dan diverifikasi oleh pihak berwenang..

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa rencana aksi solidaritas siswa untuk menyuarakan persoalan itu tidak berlanjut. Salah satu alasannya, menurut sumber, adalah kekhawatiran siswa terhadap dugaan ancaman tuntutan pencemaran nama baik apabila persoalan tersebut terus disuarakan.

“Teman-teman sebenarnya ingin persoalan ini ditangani. Namun, ada yang merasa takut untuk bersuara karena khawatir menghadapi masalah. Mereka berharap ada perlindungan dan penanganan yang adil,” ujar sumber yang identitasnya dirahasiakan, Kamis (8/10/2026) malam.

Ia menambahkan, sejumlah siswa khawatir persoalan tersebut dapat berdampak terhadap kondisi psikologis maupun kegiatan belajar mereka.

Keterangan mengenai dugaan intimidasi tersebut belum dapat dipastikan secara independen. Karena itu, klarifikasi dari pihak sekolah dan pihak terkait diperlukan untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.

Aktivis Desak Penanganan Objektif

Aktivis Pantura, Samcocol, menilai dugaan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan harus ditangani secara serius dengan mengutamakan keselamatan dan kepentingan siswa.

Menurutnya, siswa yang hendak menyampaikan pengaduan perlu memperoleh ruang yang aman. Apabila terdapat dugaan tekanan atau intimidasi, persoalan tersebut juga perlu diperiksa secara objektif.

“Apabila benar terdapat intimidasi terhadap siswa yang hendak menyampaikan pengaduan, hal itu perlu diperiksa secara serius. Penanganan dugaan kekerasan seksual harus mengutamakan perlindungan, pendampingan, dan proses pemeriksaan yang objektif,” ujarnya.

Penanganan perkara tersebut dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penerapan pasal pidana harus disesuaikan dengan fakta, bukti, dan hasil pemeriksaan pihak yang berwenang.

Di lingkungan pendidikan, mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan juga perlu dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Perlindungan terhadap siswa yang mengadu maupun saksi perlu menjadi perhatian agar proses pemeriksaan dapat berlangsung tanpa tekanan.

Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan

Dinas Pendidikan Provinsi Banten serta instansi perlindungan perempuan dan anak yang berwenang diharapkan menindaklanjuti informasi tersebut. Pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk memastikan apakah dugaan yang disampaikan para siswa memiliki dasar dan langkah penanganan apa yang harus dilakukan.

Persoalan ini tidak seharusnya berhenti pada kabar yang beredar di kalangan siswa. Diperlukan mekanisme pengaduan yang aman, pendampingan apabila dibutuhkan, serta pemeriksaan yang tidak mengabaikan hak semua pihak.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak SMAN 25 Kabupaten Tangerang mengenai dugaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada kepala sekolah dan instansi terkait perlu dilakukan untuk memperoleh penjelasan serta mengetahui langkah yang telah atau akan ditempuh.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah maupun pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini.

Demi melindungi anak, redaksi tidak mencantumkan identitas siswi maupun informasi rinci yang berpotensi mengungkap siapa saja yang diduga menjadi korban atau saksi.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini merupakan laporan mengenai dugaan yang masih memerlukan verifikasi. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum fakta dan bukti diperiksa melalui proses yang berwenang.

 

Red/Jfr

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA