KOTA TANGERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas udara kota. Melalui Satgas Langit Biru, DLH melaksanakan pengawasan emisi industri serta operasi uji emisi kendaraan bermotor yang berlangsung sejak September hingga akhir Oktober 2025.

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis pengendalian pencemaran udara yang juga mendukung Program Langit Biru Nasional dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Tujuannya agar kita bisa menekan sumber pencemar udara, baik dari cerobong industri maupun kendaraan bermotor. Kota Tangerang harus terus bergerak menuju kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Pengawasan Emisi Industri
Dalam pengawasan emisi industri, DLH menurunkan tim Bidang PPKLH untuk memantau 12 perusahaan dari total 38 perusahaan yang masuk dalam daftar prioritas pengawasan tahun ini.
Aspek yang diperiksa meliputi sumber pencemar udara, efisiensi alat pengendali, serta uji laboratorium terhadap kualitas udara ambien dan emisi cerobong. Selain itu, tim juga memastikan administrasi pengendalian pencemaran udara di masing-masing perusahaan telah sesuai ketentuan.
Uji Emisi Kendaraan Bermotor
Sementara itu, Operasi Uji Emisi Kendaraan Bermotor melibatkan sekitar 100 personel lintas instansi, di antaranya Polres, Kodim, Satpol PP, Dishub, Diskominfo, serta media massa.
Kegiatan ini dilaksanakan pada 28–30 Oktober 2025 di tiga titik utama: Jalan Jenderal Sudirman (jalan nasional), Jalan M.H. Thamrin (jalan provinsi), dan Jalan Metland Boulevard (jalan kota).
Dari target 2.000 kendaraan, sebanyak 1.451 kendaraan berhasil diuji. Hasilnya, 1.260 kendaraan (89%) dinyatakan lulus uji emisi, sementara 136 kendaraan (11%) belum memenuhi baku mutu.
Rinciannya, terdapat 1.032 kendaraan berbahan bakar bensin dan 228 kendaraan berbahan bakar solar.

Berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2013 dan Perwal No. 103 Tahun 2023, kendaraan yang tidak lulus uji diberikan teguran agar segera melakukan perawatan. Jika tetap abai, pelanggar dapat dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda maksimal Rp50 juta.
Dukung Transparansi dan Kesadaran Publik
Seluruh hasil kegiatan telah dilaporkan ke Direktorat PPMU KLHK dan diinput ke Sistem Uji Emisi Nasional (Si-UMI) guna memastikan transparansi dan standardisasi data secara nasional.
DLH menilai tingkat kepatuhan kendaraan di Kota Tangerang tergolong tinggi, menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga udara bersih.

“Kolaborasi lintas instansi menjadi kunci keberhasilan kegiatan ini. Kami ingin memastikan udara yang dihirup warga Tangerang tetap bersih,” tambah Wawan.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Tangerang menegaskan komitmennya dalam menjaga lingkungan serta mendorong terwujudnya kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.(adv)
No Comments