Dinas ESDM Tegaskan Kepatuhan Regulasi dalam Penanganan Galian Sirtu Tak Berizin di Karangreja

2 minutes reading
Monday, 15 Dec 2025 03:39 29 Redaksi

PURBALINGGA, Siber77.com – Pemerintah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya terhadap penegakan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan dan sesuai regulasi dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas penggalian pasir dan batu (sirtu) di Desa Karangreja, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

 

Sebagai tindak lanjut, Dinas ESDM bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga melakukan pengecekan lapangan pada Jumat (12/12/2025).

 

Hasil pengamatan menunjukkan tidak adanya aktivitas pengambilan material pada saat pemeriksaan berlangsung.

 

Kendati demikian, petugas menemukan bekas penggalian sirtu yang dilakukan secara manual pada koordinat 7° 12’ 44,8’’ Lintang Selatan dan 109° 20’ 8,7’’ Bujur Timur.

 

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, lokasi tersebut diketahui belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sebagai langkah preventif, area penggalian kemudian ditutup dengan portal guna mencegah berlanjutnya aktivitas pertambangan ilegal.

 

Upaya penanganan tidak berhenti pada aspek pengawasan lapangan semata, Dinas ESDM juga melakukan koordinasi kelembagaan dengan Pemerintah Desa Karangreja.

 

Kepala Desa Karangreja, Sujarwo, didampingi Sekretaris Desa Solikin, menyampaikan bahwa aktivitas penggalian dilakukan oleh warga setempat, yakni dari RT 1 RW 1 dan RT 2 RW 1, dengan menggunakan peralatan manual.

 

Lahan yang digunakan untuk kegiatan penggalian tersebut merupakan milik almarhum H, yang pengelolaannya dikuasakan kepada G, dengan koordinator lapangan H, S, dan T. Informasi ini menjadi bagian penting dalam pemetaan aktor dan pola kegiatan di lapangan.

 

Koordinasi lintas sektor juga dilakukan bersama Camat Karangreja, Supriyanti, yang memfasilitasi pemanggilan perwakilan pelaku kegiatan untuk dilakukan pembinaan di Kantor Kecamatan Karangreja, dalam forum tersebut, salah satu koordinator lapangan, B H M, hadir untuk memberikan klarifikasi dan keterangan.

 

Dalam kesempatan pembinaan, Dinas ESDM menekankan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi persyaratan perizinan sebagai instrumen utama pengendalian dampak lingkungan, sosial, dan hukum.

 

Para pelaku diminta untuk menghentikan seluruh aktivitas penggalian tanpa izin serta diarahkan untuk menempuh mekanisme perizinan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Sebagai langkah lanjutan, Dinas ESDM terus berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Purbalingga untuk melakukan pemantauan berkelanjutan.

 

Langkah ini dimaksudkan tidak hanya untuk memastikan kepatuhan hukum, tetapi juga untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan kepentingan masyarakat serta lingkungan hidup.

 

(Red)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA