Diduga Sewa Preman Halangi Tugas Jurnalis, Masyarakat dan Praktisi Hukum Meminta Copot KUPTD Dinsos Sumut

3 minutes reading
Friday, 30 Jan 2026 08:44 44 Redaksi

BINJAI -UPTD Gelandangan dan Pengemis Dinas Sosial Provinsi Sumatra Utara, diduga sewa preman halangi tugas jurnalis bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan, No. 4, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Provinsi Sumatra Utara, Kamis (29/01/2026).

 

Adapun diduga orang suruhan UPTD Gelandangan dan Pengemis Dinsos Sumut

berinisial IN Diduga preman berkedok pengawas yang sama sekali tidak menunjukan identitas.

 

“Bingung kita, melihat perlakuan preman berkedok pengawas, ada apa Dinas Sosial Sumut, seyogyanya jika dilihat dari video rekaman seorang Jurnalis yang sudah menunjukan identitasnya UPTD Gelandangan dan Pengemis Dinas Sosial Sumut melalui pihak pengawas harus bersahabat kepada Jurnalis, karena Jurnalis adalah mitra kerja Pemerintah, jika arogansi menyewa preman, maka Kepala UPTD Gelandangan dan Pengemis Dinsos Sumut patut dicopot karena alergi dengan Jurnalis,”imbuh Hendra salah satu Masyarakat Jalan Perintis Kemerdekaan saat memberikan keterangan kepada awak media.

 

Tak hanya itu, terlihat dari video yang diunggah di salah satu tiktok media online, pihak UPTD melalui orang suruhannya inisial IN sempat mengerahkan warga binaan kepada Jurnalis untuk mempropokasi, ini adalah perbuatan menunjukan bahwa UPTD Gelandangan dan Pengemis Dinsos Sumut Diduga Sewa Preman Halangi Tugas Jurnalis.

 

“Ini adalah salah satu contoh, bahwa UPTD Gelandangan dan Pengemis Dinsos Sumut, tidak terbuka dengan awak media, secara logika IN tidak akan berani jika tidak diperintahkan Pimpinan UPTD Gelandangan dan Pengemis Dinsos Sumut, lagian saat identitas IN ditanya oleh awak media dirinya tidak ingin namanya diketahui. Bahkan IN menuding awak media Jurnalis yang buka pintu pos jaga. Padahal pintu pos terbuka dan Jurnalis menanyakan Humasnya dimana dengan lantangnya tak ada humas disini saya pengawasnya tetapi tidak menunjukan identitasnya serta melarang Jurnalis yang hendak konfirmasi, dan mengatakan ada keperluan apa dan sudah dijelaskan Jurnalis dilindungi UU Nomor 40 Tahun 99 tetapi preman berkedok pengawas,”tutup Indra dengan nada kesal setelah melihat video oknum diduga preman berkedok pengawas itu.

 

Pihak UPTD melalui Kasubag Tata Usaha (TU), yang mengaku bermarga Harahap itupun saat dikonfirmasi jedar oleh awak media mengatakan, jika hendak kordinasi ataupun konfirmasi esok hari berhubung hendak buka puasa di Medan.

 

“Esok hari kita ketemunya ya Bang. Saya hendak buka puasa, esok saya dikantor, maklumin aja disini warga binaan Dinsos,”papar Kasubag UPTD Gelandangan dan Pengemis Dinsos Sumut yang hendak kordinasi dan konfirmasi prihal sejauh mana warga binaan didalam Dinsos Sumut serta sejauh mana warga binaan membuka lahan pertanian di area tersebut, (29/01/2026).

 

Praktisi hukum Sumut Andro Oki SH, sangat menyayangkan kejadian pelarangan kepada Insan Jurnalis yang hendak masuk guna kordinasi dan konfirmasi kepada pihak UPTD Dinsos Sumut prihal apapun itu intinya Jurnalis adalah sosial kontrol jangan menghalangi tufoksi awak media.

 

“Sebagaimana undang undang kebebasan pers dalam memuat berita tidak boleh di halang-halangi apalagi diduga oknum preman yang diduga perintahkan oleh UPTD dinas sosial Sumut untuk sebagai pengawas ini sangat mencederai demokrasi pers kami minta kepada gubernur Sumatra Utara dan Kapolda Sumut untuk menindak tegas oknum tersebut, jika terbukti ini suruhan pihak UPTD Gelandangan dan Pengemis Dinsos Sumut, maka perlu dipertanggungjawabkan dan copot pimpinan UPTD sebagaima dimaksud. Pihak Dinas terkait harus menghormati UU Nomor 40 Tahun 99 tentang kebebasan Pers. Semuanya sudah diatur oleh Undang-undang di NKRI,”terang pria berbadan tegab itu kepada Wartawan, Jumat (30/01/2026). (Red/siswanto)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA