JAKARTA, Dugaan penghalangan kerja jurnalistik mencuat dalam kegiatan Public Expose PT ABM Investama Tbk yang digelar di Ra Suites Hotel TB Simatupang pada Rabu (29/4). Seorang oknum panitia dari event organizer (EO) berinisial ADI disebut membatasi akses sejumlah awak media tanpa penjelasan yang transparan.
Insiden ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen keterbukaan informasi dalam agenda perusahaan terbuka. Public Expose sejatinya merupakan forum penting bagi perusahaan untuk menyampaikan kinerja dan strategi kepada publik, termasuk melalui peran media.
Berdasarkan keterangan sejumlah jurnalis di lokasi, pembatasan akses dilakukan secara sepihak. Bahkan, ada wartawan yang diminta meninggalkan area acara tanpa alasan yang jelas.
“Kegiatan ini seharusnya terbuka untuk media, apalagi menyangkut perusahaan terbuka. Pembatasan seperti ini patut dipertanyakan,” ujar salah satu jurnalis yang enggan disebutkan namanya.
Oknum panitia berinisial ADI yang disebut terlibat dalam insiden tersebut mengaku berasal dari Media Rakyat Merdeka. Namun hingga kini, belum ada klarifikasi resmi baik dari pihak EO maupun PT ABM Investama Tbk terkait kebijakan pembatasan tersebut.
Secara hukum, tindakan menghambat kerja jurnalistik berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pihak yang secara melawan hukum menghalangi kerja pers dapat dikenai sanksi pidana.
Seorang praktisi hukum media menilai, jika pembatasan tersebut tidak memiliki dasar yang sah, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum.
“Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Penghalangan tanpa alasan yang jelas bukan hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik dalam praktik di lapangan: belum meratanya pemahaman terhadap peran dan fungsi pers. Dalam konteks perusahaan terbuka, transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang melekat.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak EO, PT ABM Investama Tbk, maupun oknum yang disebutkan belum membuahkan hasil. Publik kini menunggu penjelasan resmi untuk memastikan apakah insiden ini merupakan kesalahan prosedur atau indikasi lemahnya komitmen terhadap keterbukaan informasi.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukan hanya dijamin oleh undang-undang, tetapi juga harus dihormati dalam praktik oleh seluruh pihak, termasuk penyelenggara kegiatan publik.*
No Comments