Jayapura, Papua – ILMISPI bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) se-Indonesia menyampaikan pernyataan sikap terkait dinamika penanganan perkara yang melibatkan investor dan masyarakat adat di Kabupaten Keerom, Papua.
Dalam keterangan resminya, organisasi tersebut menyatakan keprihatinan atas perkembangan kasus yang tengah berlangsung. Mereka menegaskan bahwa pernyataan ini bukan merupakan tuduhan terhadap institusi maupun individu tertentu, melainkan bentuk partisipasi publik guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip negara hukum, asas praduga tak bersalah, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
ILMISPI dan BEM FISIP se-Indonesia meminta adanya klarifikasi serta transparansi terbuka terkait dasar hukum, prosedur, dan tahapan penanganan perkara. Selain itu, mereka juga mendorong adanya jaminan bahwa seluruh proses telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mereka juga menekankan pentingnya kepastian bahwa tidak terdapat pelanggaran prosedur, maladministrasi, maupun potensi konflik kepentingan dalam proses penanganan perkara tersebut.
Sebagai bagian dari mekanisme pengawasan konstitusional, ILMISPI dan BEM FISIP se-Indonesia mendorong perhatian serta supervisi dari sejumlah lembaga negara, antara lain Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Komisi III DPR RI dalam fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum, Komnas HAM apabila terdapat dugaan pelanggaran hak asasi manusia, Ombudsman Republik Indonesia apabila ditemukan dugaan maladministrasi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan apabila diperlukan penelusuran sesuai kewenangan.
Mereka menyatakan percaya bahwa institusi negara memiliki komitmen terhadap integritas dan profesionalitas. Oleh karena itu, pengawasan publik dinilai sebagai upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang objektif dan akuntabel.
ILMISPI dan BEM FISIP se-Indonesia juga menegaskan akan menempuh langkah konstitusional dan damai dalam menyampaikan aspirasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hukum harus ditegakkan secara objektif, transparan, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun,” demikian pernyataan tersebut.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Reski Sudirman selaku Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi ILMISPI dengan seruan “Save Keerom – JagaIntegritas Hukum.”*
(NK)
No Comments