Tangsel – Kepolisian Sektor Serpong, Polres Tangerang Selatan, berhasil memutus sebuah jaringan narkoba jenis sabu yang meresahkan. Operasi penangkapan yang terstruktur ini berawal dari tertangkapnya seorang pria berinisial D.S di wilayah Medang Lestari, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 28 September 2025, dini hari.

Kompol Suhardono, S.H., M.M., selaku Kapolsek Serpong, memimpin langsung upaya penggulungan jaringan ini. Pengakuan tersangka D.S menjadi kunci awal, di mana ia menyebutkan mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang individu yang berdomisili di Kota Bandung, Jawa Barat.
Informasi berharga ini segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim Unit Reskrim Polsek Serpong. Pengembangan kasus akhirnya membuahkan hasil signifikan. Pada Selasa, 27 Februari 2026, pukul 07.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H.R.S di sebuah kamar kontrakan di JL. Jendral Sudirman, Kel. Kb. Jeruk, Kec. Andir, Kota Bandung, Jawa Barat.
H.R.S diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Di lokasi pengamanan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang siap diedarkan sebagai barang bukti.
Dalam proses interogasi, H.R.S mengakui bahwa ia menyimpan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, yakni 2 kilogram, di sebuah ruko di daerah Cibeureum. Tanpa membuang waktu, tim Unit Reskrim Polsek Serpong segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud, didampingi oleh tersangka H.R.S.
Di ruko tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti yang luar biasa: 1 buah tas ransel berisi 2 paket narkotika jenis sabu berukuran besar dengan total berat mencapai 2 kilogram. Selain itu, turut disita pula 1 buah timbangan digital dan 2 pack plastik klip ukuran 12 X 20, yang merupakan perlengkapan dari tersangka H.R.S.
Lebih lanjut, H.R.S menjelaskan bahwa pasokan sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang dikenal dengan inisial (L) di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Ia mengaku telah menjalin koneksi dengan (L) selama kurang lebih satu tahun. Pihak kepolisian kini terus mendalami identitas dan keberadaan sosok (L) untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K.,M.H., menegaskan bahwa total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita adalah sebanyak 2 kilogram. Beliau menambahkan, dengan perkiraan 1 gram sabu dapat disalahgunakan oleh 4 orang, penangkapan ini dinilai sangat berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika dan menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.(Erni)
No Comments