Proyek Milyaran SMPN 8 Pasar Kemis Abaikan K3 dan Pengawasan

2 minutes reading
Monday, 27 Oct 2025 16:23 102 Redaksi

Kabupaten Tangerang–Proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 8 Pasar Kemis berlantai dua di Kampung Pasirawi, Desa Sukaasih, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, disorot publik. Pekerjaan senilai Rp4,4 miliar lebih yang dikerjakan CV IFAN SEJATI, proyek tersebut diduga kuat mengabaikan aspek keselamatan kerja (K3) meski telah memasang papan informasi di lokasi.

Pantauan tim di lapangan, Senin (27/10/2025), memperlihatkan sejumlah pekerja beraktivitas di ketinggian lantai dua gedung tanpa alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi, sarung tangan, maupun sepatu safety, bahkan beberapa pekerja terlihat tanpa alas kaki saat mengerjakan bagian atas bangunan. Kondisi itu jelas melanggar prinsip keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, tidak terlihat pengawas lapangan maupun konsultan proyek di lokasi saat pekerjaan berlangsung. Akibatnya, aktivitas pembangunan berjalan tanpa kontrol teknis yang semestinya.

Saat dikonfirmasi melalui telepon, Aden, yang mengaku bertanggung jawab pada bagian material proyek, menyatakan tidak mengetahui soal pengawasan.

“Saya cuma urus material, kalau soal pengawas bukan urusan saya,” ujarnya singkat.

Beberapa pekerja di lokasi juga mengaku jarang melihat pengawas dari dinas hadir, sehingga mereka bekerja tanpa arahan teknis.

“Baru mulai aja, pelaksana sama pengawasnya jarang datang. Harusnya mereka ngawasin biar kerjaan sesuai aturan,” celetuk salah satu tukang.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, kontraktor wajib menyediakan APD bagi pekerja secara cuma-cuma. Pelanggaran atas ketentuan tersebut merupakan tindak pidana, dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp100 juta, sebagaimana diatur dalam PerMA Nomor 2 Tahun 2012.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan wajib mengikuti standar teknis dan keselamatan kerja, termasuk bagi proyek yang telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Lemahnya pengawasan di lapangan memunculkan kekhawatiran publik terhadap kualitas serta keamanan hasil pembangunan sekolah tersebut.

Masyarakat berharap pihak dinas terkait segera turun memeriksa dan menindaklanjuti temuan ini agar proyek USB SMPN 8 Pasarkemis tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga memenuhi ketentuan hukum dan standar keselamatan kerja. (Tim)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA