Dugaan Pencurian Kabel Telkom Di Pinang, Timbulkan Angka Rp 12 Juta

3 minutes reading
Sunday, 23 Aug 2026 12:59 21 Redaksi

Siber77.com Tangerang, — Dugaan pencurian kabel yang diduga merupakan aset PT Telkom Indonesia di kawasan Perumahan Sekneg Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, aktivitas penarikan kabel yang terpantau pada Sabtu (22/8/2026) menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas, kewenangan pelaksana, dasar pekerjaan, serta mekanisme pengamanan aset Telkom.

Aktivitas pengungkapan kabel tersebut diduga melibatkan koordinasi dengan sejumlah pihak di lingkungan setempat. Yakni, muncul keterangan mengenai adanya uang koordinasi yang disebut mencapai sekitar Rp12 juta. Seorang pria bernama Zenal, yang disebut sebagai koordinator lapangan, mengaku telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak sebelum penarikan dilakukan.

“Koordinasi kepada RW-RT Rp10 juta, masing-masing Babinsa dan Binamas Rp1 juta dan pengamanan Rp700 ribu,” ungkap Zenal kepada awak media saat ditemui di lokasi.

Berdasarkan rincian tersebut, total uang yang disebut mencapai sekitar Rp12 juta. Pengakuan itu menimbulkan pertanyaan mengenai kepentingan apa uang tersebut diberikan, siapa yang menerima, apakah terdapat bukti pembayaran, serta apakah uang tersebut terkait dengan proses penarikan aset Telkom.

Namun, keterangan Zenal masih merupakan pengakuan yang belum terverifikasi sehingga belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penerimaan uang maupun keterlibatan pihak tertentu dalam tindak pidana.

Nama RT, RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, security, dan sejumlah pihak lainnya yang disebut dalam keterangan Zenal masih membutuhkan klarifikasi langsung. Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak tersebut belum berhasil dimintai keterangan.

Di lokasi, awak media juga menemukan seseorang yang diduga berkaitan dengan Technical Access (TA) Telkom. Saat dimintai keterangan, pihak tersebut menyampaikan bahwa kehadirannya berkaitan dengan upaya memastikan kelengkapan dan legalitas penarikan aset Telkom.

“Kehadiran kami untuk menanyakan kelengkapan dan legalitas penarikan aset Telkom. Kami juga akan meminta keterangan dari pihak RW dan RT setempat terkait sepengetahuan lingkungan,” demikian keterangan pihak tersebut kepada awak media.

Pernyataan tersebut semakin membuka pertanyaan mengenai status kegiatan di lapangan. Jika penarikan merupakan pekerjaan resmi, seharusnya dasar pekerjaan, surat tugas, identitas pelaksana, wewenang yang jelas, serta mekanisme pengamanan dan pencatatan aset.

Pertanyaan berikutnya adalah ke mana kabel hasil penarikan dibawa, siapa yang bertanggung jawab atas penguasaan aset tersebut, dan bagaimana prosedur pengawasan Telkom setelah kabel dikeluarkan dari lokasi.

Selain Zenal sebagai koordinator lapangan, muncul pula nama berinisial SR yang disebut-sebut sebagai pemodal kegiatan penarikan kabel. Namun informasi tersebut masih sebatas keterangan yang belum terverifikasi dan belum mendapat klarifikasi langsung dari pihak yang berkepentingan.

Jika kegiatan tersebut merupakan pekerjaan resmi, pihak Telkom maupun pelaksana diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai dasar kewenangan dan prosedur penarikan aset. Sebaliknya, apabila tidak memiliki kewenangan yang sah, dugaan pengambilan aset perusahaan tersebut harus mendapat pemeriksaan lebih lanjut dari pihak Telkom maupun aparat penegak hukum.

Media Awak masih berupaya meminta konfirmasi kepada PT Telkom Indonesia/Telkom Access, pengurus RT/RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pihak keamanan, serta Polsek setempat guna memperoleh informasi secara utuh dan berimbang.

Pihak yang disebut, merasa setuju, atau memiliki informasi berbeda dipersilakan menyampaikan klarifikasi dan hak jawab kepada redaksi sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak RW, RT, dan pihak lain yang disebutkan oleh Zenal belum berhasil dikonfirmasi. (Erni)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA