Abepura, Jayapura — Hari ini, 27 Februari 2026, Tim Polhukam BP3OKP RI (Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua) melalui Pokja Polhukam SETWAPRES yang dipimpin Albert Edison Rumbekwan,SH.,MH(Koordinator Pokja Polhukam) Jan Christian Arebo,SH..MH (Anggota Pokja Polhukam), menggelar pertemuan di Lapas Kelas IIA Abepura, Jumat 27 Februari 2026,
Pokja Polhukam SETWAPRES yang dipimpin Albert Edison Rumbekwan,SH.,MH (Koordinator Pokja Polhukam) Jan Christian Arebo,SH..MH bertemu langsung dengan
Andi M. Irhong N, CEO PT. Sawerigading Internasional Group sekaligus Ketua Asosiasi Investor Indonesia dan 5 warga negara asing asal Tiongkok dan 1 orang penerjemah mandarin.
Pertemuan ini digelar sebagai bagian dari investigasi menyeluruh, pengawasan proses hukum, dan koordinasi lintas lembaga untuk memastikan hak-hak terdakwa dijaga sepenuhnya, serta proses hukum berjalan transparan, profesional, dan bebas dari praktik prematur, intimidasi, dan diskriminasi.
Sorotan Utama Pertemuan
1. Prosedur Hukum yang Tepat
Tim BP3OKP RI menegaskan bahwa oknum penyidik seharusnya meninjau kasus secara administratif terlebih dahulu sebelum mengambil langkah pidana. Penindakan prematur berpotensi mengkriminalisasi dan mendiskriminasi investor serta masyarakat adat Keerom, yang hadir untuk memberdayakan wilayahnya dan membangun kesejahteraan masyarakat lokal.
2. Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Intimidasi
Pertemuan menyoroti dugaan penindakan prematur yang melanggar prosedur hukum, Perlakuan tidak manusiawi, dugaan intimidasi, kriminalisasi, dan diskriminasi terhadap terdakwa.
3. Verifikasi Barang Bukti Sebelum Sidang Pokok Perkara
BP3OKP RI menegaskan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim agar menghadirkan barang bukti berupa emas 257 gram dan dokumen terkait untuk diverifikasi secara cermat dan seksama sebelum sidang pokok perkara. Hal ini penting karena pemeriksaan awal oleh oknum penyidik diduga cacat prosedur dan diabaikan.
4. Dugaan Konspirasi Pihak Ketiga
Terdapat indikasi keterlibatan pihak ketiga yang berkonspirasi dengan oknum tertentu untuk kepentingan politik dan ekonomi, menjadi perhatian serius tim pengawas.
5. Koordinasi Lintas Lembaga dan Internasional
BP3OKP RI menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan lembaga tinggi negara lain, termasuk Kedutaan Besar China di Jakarta, untuk memastikan perlindungan hak-hak warga negara asing serta kelancaran proses hukum yang adil dan sesuai prosedur.
Pernyataan CEO dan Pesan Terdakwa
Andi M. Irhong N menyampaikan apresiasi atas pelayanan profesional Lapas Abepura, termasuk perlindungan hak-hak warga binaan dan pelayanan kesehatan khusus bagi 5 WNA Tiongkok.
Pesan nurani dari 7 terdakwa kepada negara:
Negara harus bersikap adil dan konsisten menjunjung keadilan hukum.Terdakwa hadir bukan sebagai kriminal, melainkan sebagai investor yang berkomitmen membantu pembangunan Keerom.
Tujuan utama adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membuka lapangan kerja bagi putra-putri Papua, khususnya Anak Adat Keerom, agar tetap menjadi tuan di tanahnya sendiri.
Jan Christian Arebo, SH., MH dan tim hadir untuk memastikan hak-hak hukum terdakwa dihormati, serta prosedur hukum dijalankan secara sah, profesional, dan bebas tekanan.
Kesimpulan & Komitmen BP3OKP RI
BP3OKP RI Pokja Polhukam menegaskan, proses hukum harus transparan, profesional, dan berkeadilan. Hak-hak terdakwa dijaga sesuai standar hukum nasional dan internasional.
Dugaan pelanggaran prosedur dan keterlibatan pihak ketiga akan ditindaklanjuti secara tegas dan akuntabel. Koordinasi lintas lembaga dan internasional dilakukan untuk menjamin perlindungan hukum bagi WNA dan kepastian proses hukum yang sah.
Pertemuan ini merupakan bagian dari pengawasan sistematis, memastikan integritas, kredibilitas, dan keadilan proses hukum di Papua berjalan bebas demi hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor dan masyarakat adat Keerom.
Kontak Media:
Humas BP3OKP RI Pokja Polhukam
Email: humas.bp3okp@setwapres.go.id
No Comments