Sengketa Lahan di Pinang, Ahli Waris Geram Pejabat Enggan Beri Penjelasan

2 minutes reading
Saturday, 7 Mar 2026 06:40 19 Redaksi

Kota Tangerang – Kekecewaan mendalam dirasakan oleh ahli waris almarhum Lukman Hakim atas sikap dingin pejabat Kelurahan dan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, terkait sengketa lahan yang mereka klaim sebagai pemilik sah. Alih-alih mendapatkan kejelasan, mereka justru berhadapan dengan penolakan untuk memberikan keterangan rinci mengenai persoalan tanah yang tercatat kuat atas nama keluarga mereka melalui girik desa.

 

Menurut Drs. H. Rifai, SH., kuasa hukum ahli waris sekaligus penasihat advokasi Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI) Provinsi Banten, tindakan Lurah Pinang dinilai menyalahi aturan karena dianggap tidak memberikan penjelasan yang memadai. Ia merasa prihatin melihat adanya upaya penghambatan informasi yang seharusnya menjadi hak publik.

 

“Lurah Pinang dan Camat Pinang menolak ahli waris untuk memperoleh keterangan sengketa lahan yang berada di kelurahan Pinang. Dimana dengan asumsi-asumsi yang tidak beralasan. Padahal di buku keterangan girik desa masih atas nama termohon tidak ada dijual kepada siapapun. Ahli waris datang ke kantor Lurah Pinang untuk meminta tanda tangan tentang warkah girik yang jelas masih atas nama ahli waris,” ungkap H. Rifai.

 

Merasa hak-hak mendasar mereka diabaikan dan pelayanan publik yang seharusnya prima justru terasa buruk, pihak ahli waris Lukman Hakim kini bersiap menempuh jalur hukum. Mereka tak akan tinggal diam melihat persoalan ini berlarut-larut.

 

“Ahli waris Lukman Hakim akan melaporkan Lurah Pinang ke dinas instansi terkait dan kepada Walikota Tangerang untuk memecat Lurah Pinang atas pelayanan publik yang buruk,” tegas Asep, salah satu perwakilan ahli waris, menunjukkan keseriusan mereka dalam memperjuangkan hak.(er)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA