“Saya Tidak Akan Tunduk pada Tirani Oknum: Dugaan Rekayasa Emas 257 Asumtif adalah Pengkhianatan terhadap Keadilan di Tanah Papua”

2 minutes reading
Friday, 10 Apr 2026 23:55 63 edy

JAYAPURA 11 April 2026 – Pasca vonis yang dijatuhkan di Pengadilan Negeri Jayapura, saya, Andi Muhammad Irhong, menyampaikan pernyataan sikap bahwa saya berdiri dengan kepala tegak dan menolak seluruh bentuk kriminalisasi yang saya nilai tidak mencerminkan proses hukum yang adil dan transparan.

Saya menegaskan bahwa vonis tersebut bukanlah hasil dari proses peradilan yang sepenuhnya jujur, melainkan terdapat indikasi kuat adanya rekayasa dan penyimpangan fakta yang merugikan integritas saya sebagai pelaku usaha dan investor di tanah adat Papua.

1. Pertanyaan atas Bukti Fisik Emas

Saya mempertanyakan secara terbuka keberadaan fisik emas seberat 257 gram yang menjadi dasar perkara ini. Hingga saat ini, barang bukti tersebut tidak pernah dihadirkan secara jelas di persidangan.

Menghukum seseorang berdasarkan data tanpa kehadiran bukti fisik yang nyata merupakan bentuk kelemahan serius dalam pembuktian hukum yang seharusnya menjunjung tinggi asas corpus delicti.

2. Dugaan Manipulasi Alat Berat

Saya juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian identitas alat berat dalam perkara ini, di mana unit Caterpillar 320 GX yang dalam kondisi tidak aktif disebutkan berbeda dengan identitas Komatsu PC 200 yang digunakan sebagai dasar dakwaan aktivitas operasional.

Hal ini menunjukkan adanya ketidaktepatan atau kesalahan serius dalam konstruksi fakta hukum yang digunakan.

3. Dugaan Tekanan dan Penolakan Praktik Tidak Sah

Saya menyampaikan bahwa perkara ini tidak dapat dilepaskan dari konteks penolakan saya terhadap berbagai praktik yang tidak sesuai dengan prinsip integritas bisnis konflik kepentingan.

Saya menegaskan bahwa saya tidak pernah dan tidak akan terlibat dalam praktik yang bertentangan dengan hukum maupun etika bisnis.

4. Seruan untuk Pemeriksaan Nasional

Saya meminta perhatian dan intervensi dari pihak-pihak terkait di tingkat nasional, termasuk:

  • Presiden Republik Indonesia
  • Komisi III DPR RI
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Saya meminta dilakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh proses penanganan perkara ini apabila ditemukan indikasi ketidakwajaran dalam proses penegakan hukum di tingkat lokal.

Pernyataan Penutup

Saya ingin menegaskan bahwa:

> “Kemerdekaan fisik dapat dibatasi, tetapi kebenaran tidak dapat dipenjara. Saya lebih memilih berdiri dengan kehormatan dalam tekanan, daripada bebas tanpa integritas.”

Perjuangan untuk keadilan ini akan terus saya lanjutkan melalui jalur hukum dan mekanisme konstitusional yang berlaku di Republik Indonesia.*

Hormat saya,

Andi Muhammad Irhong Chairman & CEO

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA