Polsek Pandeglang Tetapkan Supriyadi sebagai DPO Kasus Dugaan Penganiayaan

2 minutes reading
Saturday, 18 Oct 2025 09:02 15 Redaksi

PANDEGLANG –  Unit Reskrim Polsek Pandeglang resmi menetapkan seorang pria bernama Supriyadi bin almarhum Kasmid sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan melalui Nomor Laporan Polisi LP/B/44/X/RES.1.6./2025/SPKT/SEK.PDG/RES.PDG/POLDA BANTEN.

Penetapan DPO tersebut tertuang dalam Nomor DPO: DPO/02/X/RES.1.6/2025/Polsek Pandeglang, setelah upaya pemanggilan terhadap terduga pelaku berulang kali dilakukan namun tidak mendapat respons.

Kanit Reskrim Polsek Pandeglang, Aipda Irfan Maulana saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya memanggil Supriyadi beberapa kali untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik dan bersikap tidak kooperatif.

“Kami sudah beberapa kali melakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak kooperatif. Bahkan anggota kami sudah mendatangi rumah orang tuanya dan rumah istrinya, tetapi yang bersangkutan tidak ada di tempat,” ungkapnya saat dihubungi melalui seluler, Sabtu 18 Oktober 2025.

Menurutnya, dengan status DPO tersebut, pihak kepolisian terus melakukan upaya pencarian dan meminta masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan terduga pelaku.

” Bahkan kami sudah mendatangi ketua rt dan rw setempat bahwa pelaku tidak ada di tempat sampai saat ini belum jelas dimana keberadaan pelaku saat ini,”jelasnya.

Menurutnya, Kasus ini sendiri merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 KUHP.

“Kami harap masyarakat dapat membantu memberikan informasi jika mengetahui keberadaan Supriyadi,”tegasnya.

” Kami akan tindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap Supriyadi yang kini berstatus buron. (Asep)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA