Tanggamus, Lampung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau MoU terkait penerapan pidana kerja sosial dan optimalisasi penyelesaian perkara berbasis “Restorative Justice”

Rangkaian kegiatan di laksanakan Gedung Pusiban Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Kamis (11/12/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Tanggamus H. Moh. Saleh Asnawi dan Kepala Kejari Tanggamus Subari Kurniawan. Kegiatan tersebut turut disaksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo, serta Wakil Gubernur Lampung Provinsi Jihan Nurlela.
PKS ini menjadi langkah penting dalam memperluas penerapan pemidanaan alternatif yang lebih humanis. Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana berkesempatan menjalani hukuman dengan memberikan kontribusi langsung kepada masyarakat tanpa harus sepenuhnya menjalani pidana penjara, selama memenuhi syarat keadilan restoratif.
Selain Pemkab dan Kejari, kerja sama ini juga melibatkan BNK Tanggamus dan Kantor Kementerian Agama Tanggamus. Kedua lembaga tersebut akan membantu dalam proses pendampingan, pembinaan karakter, hingga edukasi moral bagi pelaku yang menjalani pidana kerja sosial.
Bupati Kabupaten Tanggamus Drs.H. Moh. Saleh Asnawi, MA.MH., dalam sambutannya menyampaikan mengapresiasi terhadap Kejaksaan RI yang terus memperkuat penerapan keadilan restoratif.
“Kerja sama ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam mendorong penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan. Restorative Justice tidak hanya memulihkan keadaan, tetapi juga membantu pelaku kembali ke masyarakat dengan cara yang lebih bermartabat, “kata Bupati Tanggamus.
Sementara itu, Kepala Kejari Tanggamus Subari Kurniawan menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial harus dilakukan secara terarah, transparan, dan akuntabel.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa perkara yang memenuhi prinsip “Restorative Justice” dapat ditangani dengan cepat, tepat, dan adil bagi korban, pelaku, maupun masyarakat, “tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pidana kerja sosial juga dapat menjadi solusi efektif untuk mengurangi kepadatan penghuni lembaga pemasyarakatan.
“Ini bukan hanya soal hukuman, tetapi tentang pemulihan dan memberikan peluang kedua bagi pelaku, “ujarnya.
Dengan ditandatanganinya PKS ini, Kabupaten Tanggamus semakin meneguhkan diri sebagai daerah yang siap mendukung agenda nasional restorative justice. Pemerintah Daerah (Pemda), bersama Kejari berharap kerja sama ini dapat menciptakan sistem hukum yang lebih humanis. (Red).
No Comments