Pemasangan Tiang My Republik Diduga Tidak Mengantongi Izin

2 minutes reading
Wednesday, 13 Mar 2024 13:13 0 45 Admin

SIBER77.ID, Tangerang – Penanaman tiang fiber optic oleh provider My Republik yang dikerjakan PT .Mayer Nagata Indonesia ( MNI ) sebagai Vendor diduga tidak mengantongi izin dari Desa dan Dinas terkait.

Pemasangan tiang tersebut berlokasi di RT. 01,02,03 RW 02 Desa Curug Wetan Kecamatan Curug pada Senin, (11/3/2024).

Fajar salah satu pengawas lapangan mengatakan terkait izin itu permit dirinya tidak mengetahui. Ia hanya implementasi pekerjaan dan pemasangan tiang saja.

“Pemasangan ada sekitar 50 tiang di wilayah Desa Curug Wetan, dan hanya komunikasi dengan Ketua RT/Rw saja bang,”katanya kepada wartawan dilokasi pemasangan tiang.

Renal Ketua RW 02 Curug Wetan mengatakan ia membenarkan ada ijin dari pengurus RW dan RT selebihnya dirinya tidak tahu.

“Infonya Ketua RT 03 sudah komunikasi ke pihak Desa,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon selulernya WhatsApp.

Irvan yang tadinya tidak mengakui sebagai Permit di PT .Mayer Nagata Indonesia ( MNI ) akhirnya mengaku sebagai Permit.

Saat di wawancarai, Irvan ( Permit ) mengatakan setahu saya izin ini hanya ke RT/RW dan Desa saja, kalau mau di naikin berita silahkan saja bang.

Jawab Irvan Ada bang, Surat izin dari desa mungkin menyusul dan tidak bisa menunjukkannya.

Yasin S anggota LPM Desa Curug Wetan mengatakan dirinya beserta pengurus LPM Desa Curug Wetan tidak mengetahui adanya pemasangan tiang fiber optic oleh provider My Republik yang dikerjakan PT .Mayer Nagata Indonesia ( MNI ).

“Saya sangat menyayangkan ada pemasangan tiang fiber optic oleh provider My Republik yang dikerjakan PT .Mayer Nagata Indonesia ( MNI ), namun LPM Desa Curug Wetan tidak mengetahui atau tidak dianggap,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Bung Sting menambahkan ia sangat menyayangkan tidak di anggap adanya LPM padahal sudah jelas pasal 94 UU 6 tahun 2014 dalam manajemen pemerintahan desa dan manajemen pembangunan desa, maka peran lembaga kemasyarakatan desa adalah sebagai wadah partisipasi masyarakat dan penyalur aspirasi masyarakat dalam berbagai aspek, serta sebagai mitra pemerintah desa.

“Setahu saya dalam jaringan area lokal dan pemasangan tiang Internet harus berizin, hal ini juga diatur dalam pasal 13 undang undang no 36 tentang Telekomunikasi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan Kepala Desa Curug Wetan dan Dinas terkait belum bisa di konfirmasi oleh awak media. (FJB/Harso)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA