Ngamuk, Kadis Perindustrian dan Koperasi Gebrak Meja Hingga Pecah

2 minutes reading
Sunday, 19 May 2024 09:18 0 46 Admin

SIBER77.ID, MURATARA – Sungguh pilu kejadian yang menimpa salah satu wartawan muratara yang ingin berkunjung malah kejadiannya diluar dugaan tiba tiba saat wartawan sedang duduk di ruang tamu tanpa diduga kepala dinas memukul meja sehingga memecahkan kaca meja, diduga Tidak terima di wawancarai oleh wartawan .

Kejadian berawal Senin (13/5/2024) sekitar pukul 10.00 Wib pagi. Saat itu media LTV dan wartawan lainnya datang berkunjung ke dinas perindustrian dan koperasi di Kompleks perkantoran pemerintah kabupaten muratara dengan tujuan untuk meminta keterangan dan ingin mewancarai langsung kepala dinas terkait tentang kegiatan kegiatan pisik tahun anggaran 2023/2024 .

“Tujuan kedatangan wartawan ingin mengkonfirmasi agar pemberitaannya berimbang, namun yang terjadi saat kunjungan itu wartawan mendapat penghinaan seolah olah tugas wartawan ini tidak benar,” kata EE, Kabiro media nasional mabesnewa .com.

Ee mengatakan padahal tugas seorang jurnalis tugas yang paling mulia dimana sudah di atur dalam undang undang tentang pers UU 40 BAB ll pasal 2. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip -prinsip demokrasi, keadilan,dan supremasi hukum.

“Dijelaskan juga di pasal pasal 4 ayat (1 ),pasal 4 ayat ( 3 ) ,pasal 6 hurup a. hurup b, hurup c, hurup d, hurup e, dan pasal 8, berbunyi dimana dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum,”ujarnya.

Lanjut, ditinya datang tidak sendirian didampingi oleh rekan media nasional cakrawala Asr, dan juga ketua LSM KCBI , kabupaten Muratara

dalam kunjungan itu. Namun sangat disayangkan kedatangan dirinya beserta teman temanya disambut dengan perlakuan kasar oleh kepala Dinas tanpa kita sadari kepala dinas memukul meja sehingga peca.

“Entah apa yang dia permasalahkan dengan kita, saya tidak tahu,” ungkapnya.

Lebih lanjut,di sampaikan kabiro media Mabesnews .com ,yang seharusnya sebagai pejabat publik tidak wajar melakukan hal itu, pejabat publik tidak boleh menghalang- halangi tugas jurnalis, pejabat publik harus terbuka tidak ada yang harus di tutupi,. pejabat publik harus menggedepan kan undang undang Nomor 14 tahun 2008tentang informasi keterbukaan publik .

“Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(harso)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA