Surabaya, Selasa 3 Maret 2026 – Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan di Jalan Kertajaya Indah Nomor 82, Surabaya, kembali mencuat setelah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Timur melayangkan laporan polisi ke Polda Jawa Timur.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/564/IV/2025/SPKT/POLDA JATIM tertanggal 25 April 2025. Dalam laporan itu, DPD Partai Demokrat Jawa Timur melalui kuasa yang diberikan kepada H. Subiyanto, melaporkan Bonie Laksmana atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan/atau penipuan terkait kepemilikan dan penguasaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1292, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 juncto 378 KUHP lama.
Perkara ini tidak terlepas dari sengketa perdata yang telah bergulir sejak 2016. Awalnya, Imam Sunardhi selaku pihak penjual tidak mengakui pernah melakukan transaksi jual beli atas tanah dan bangunan tersebut kepada Bonie Laksmana. Atas dasar itu, Imam mengajukan gugatan perdata.
Dalam proses persidangan, DPD Partai Demokrat Jawa Timur masuk sebagai Penggugat Intervensi karena mengklaim memiliki hak atas objek sengketa. Perkara tersebut teregister dengan Nomor 963/Pdt.G/2016/PN.Sby, yang kemudian berlanjut hingga tingkat banding dan kasasi, yakni Nomor 527/PDT/2018/PT.SBY dan Nomor 2968 K/Pdt/2020.
Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), pengadilan menyatakan Imam Sunardhi dan DPD Partai Demokrat sebagai pihak yang kalah. Sementara Bonie Laksmana dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan di Jalan Kertajaya Indah tersebut.
Tak hanya gugatan perdata, Imam Sunardhi juga sempat melaporkan Bonie Laksmana ke Polda Jawa Timur pada 27 April 2020 dengan Nomor LPB/380/IV/2020/UM/JATIM. Namun, laporan tersebut dihentikan penyidikannya setelah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Setelah itu, Bonie Laksmana mengajukan permohonan eksekusi atas putusan inkrah ke Pengadilan Negeri Surabaya. Permohonan tersebut dikabulkan melalui Penetapan Eksekusi Nomor 70 Tahun 2024.
Atas penetapan eksekusi tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat melalui Ketua Umum dan Sekretaris Jenderalnya mengajukan gugatan perlawanan yang terdaftar dengan Nomor 1151/Pdt.Bth/2024/PN.Sby, kemudian berlanjut ke tingkat banding dan kasasi dengan Nomor 444/PDT/2025/PT.Sby dan Nomor 5536 K/PDT/2025.
Seluruh upaya hukum tersebut berujung pada penolakan. Dalam pertimbangan putusan kasasi, Majelis Hakim secara tegas menyatakan bahwa DPP Partai Demokrat tidak dapat membuktikan dalil perlawanannya. Hakim juga menegaskan bahwa status objek sengketa telah ditetapkan sebagai milik Bonie Laksmana berdasarkan putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, secara hukum, kepemilikan tanah dan bangunan tersebut dinyatakan sah berada di tangan Bonie Laksmana.
Meski status hukum kepemilikan telah inkrah, DPD Partai Demokrat Jawa Timur tetap melayangkan laporan pidana baru melalui kuasa H. Subiyanto.
Sejumlah pihak mempertanyakan legal standing pelapor dalam perkara ini. H. Subiyanto disebut merupakan kader Partai Demokrat yang menerima kuasa dari DPD Partai Demokrat Jawa Timur. Sementara itu, dalam struktur kepartaian berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, kewenangan hukum secara nasional berada pada DPP, bukan DPD.
Selain itu, laporan yang diajukan dinilai menggunakan dokumen dan alat bukti yang sebelumnya telah dipergunakan dalam gugatan perdata, laporan pidana yang telah dihentikan (SP3), maupun dalam gugatan perlawanan yang juga telah ditolak hingga tingkat kasasi.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran adanya potensi pelanggaran asas nebis in idem, yakni larangan memeriksa perkara yang sama lebih dari satu kali terhadap objek dan pokok perkara yang sama.
Hingga kini, penyelidik Polda Jawa Timur disebut telah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih satu tahun terhadap para pihak terkait laporan tersebut.
Sejumlah kalangan menilai, secara formil pelapor tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan secara materiil alat bukti yang diajukan telah diuji dalam proses peradilan sebelumnya dengan objek sengketa yang sama.
Dengan seluruh rangkaian putusan yang telah inkrah, mereka berpendapat laporan tersebut tidak layak untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan dan seharusnya dihentikan pada tingkat penyelidikan guna menjaga kepastian hukum serta menghindari pelanggaran asas nebis in idem.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Polda Jawa Timur terkait perkembangan terbaru penanganan laporan tersebut.*
(NK)
No Comments