Komisi I DPRD Kota Tangerang Gelar Hearing Dorong Penyelesaian Masalah Apartemen Paragon Square

2 minutes reading
Wednesday, 25 Jun 2025 12:24 10 Redaksi

TANGERANG– Komisi I DPRD Kota Tangerang menggelar rapat dengar pendapat dengan para konsumen Apartemen Paragon Square, serta pihak kurator, terkait kelanjutan nasib hunian yang telah terbengkalai lebih dari satu dekade di Ruang Bamus Gedung DPRD Kota Tangerang, Selasa (24/6/2025).

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, mengungkapkan bahwa banyak konsumen yang telah membeli unit apartemen tersebut sejak lama, bahkan sebagian sudah menerima kunci dan unit siap huni. Namun sejak tahun 2018, proyek tersebut dinyatakan pailit, sehingga hunian tidak dapat ditempati hingga kini.

“Sudah hampir 8 tahun lebih masyarakat menunggu. Unitnya sudah siap dan layak huni, tapi ternyata proyek ini pailit di 2018. Hari ini kami dari DPRD menekankan kepada pihak kurator untuk segera menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Junadi dalam keterangannya.

Pihak kurator, Martin, menjelaskan bahwa selama ini pihaknya mengalami banyak kendala di antaranya adalah adanya gugatan dari sejumlah konsumen serta dampak pandemi COVID-19 yang memperparah situasi ekonomi.

“Secara ekonomi kita memang lemah waktu itu. Tapi kami terus berupaya mencari jalan keluar. Terbaru, sudah ada calon investor yang tertarik dan mudah-mudahan dalam waktu dekat akan dilakukan proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB),” ungkap Martin.

Ia menambahkan bahwa selama ini aset belum dapat digunakan karena belum terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sertifikat ini baru dapat dikeluarkan setelah adanya investor baru dan proses penyelesaian dengan pemegang tanggungan.

Sementara itu, salah satu perwakilan konsumen, H. Burhanudin, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakjelasan yang telah berlangsung selama hampir 12 tahun. Dari total sekitar 921 unit, sekitar 700 unit telah dibeli oleh konsumen, namun belum bisa ditempati hingga kini.

“Kita ini sudah beli sejak lama. Bahkan kita sudah masuk ke unit, sudah serah terima secara fisik. Tapi karena masalah legalitas dan pailit, hak kami sebagai pemilik tidak bisa dijalankan,” keluh Burhanudin. “Mudah-mudahan dengan hadirnya investor baru, bisa ada titik terang dalam waktu 3 bulan ke depan.”

Permasalahan Paragon Square dinilai semakin kompleks karena proyek ini mencakup apartemen, pusat perbelanjaan, dan hotel dalam satu kawasan, sehingga izinnya saling terkait. DPRD berharap, dengan adanya investor baru dan kerja aktif kurator, seluruh proses legal dan administratif bisa segera diselesaikan, termasuk pengurusan SLF, agar konsumen bisa segera menempati unit yang telah mereka beli. (Erni)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA