SIBER77.ID, JAKARTA–Setelah Mempelajari Persoalan Tambang Pasir di Magelang, Agus Flores Bisa Memastikan Persoalan masing masing mengklaim memiliki Izin , yang bisa menyelesaikan Kementrian ESDM.
“Soal Tambang Pasir di Magelang, yang bisa menyelesaikan persoalan tersebut Kementrian ESDM, untuk memastikan mana Perusahaan Ilegal dan Mana Yang Resmi,” tegas Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon R Mas MH Agus Rugiarto SH MH, biasa disapa Agus Flores, Rabu (15/5)
Aguspun mengatakan pula sekedar pengetahuan, jika ingin menjalankan Bisnis Tambang Pasir Digunung Merapi , harus memahami pula Peraturan Presiden No.70 Tahun 2014, Tentang Tata Ruang Kawasan Taman Gunung Merapi.
Selain itu menurut Agus harus memahami juga tentang Keputusan Dirjen Pengairan No. 176/KPTS/ 1987 Tanggal 2 September 1987 Selain itu untuk Beroperasi Harus Memiliki Keputusan Menteri Investasi.
“Setahu Saya yang dapat Izin dari Kementrian Investasi baru satu Perusahasahaan, Perusahaan itu memiliki IUP Nomor 1326/1/IUP/PMDN/2021,” ujarnya.
Disinggung Nama Perusahasahaan tersebut. Kementrian ESDM yang dapat menjelaskan.
“Posisi kita hanya pencari berita dan menjelaskan aturan hukum soal pertambangan,” tegas Pengacara Senior ini.
No Comments