Jakarta — Dewan Pakar Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Dr. Fredrich Yunadi, S.H., LL.M., MBA menyampaikan kritik keras terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia yang dinilainya masih belum konsisten dan berpotensi menyimpang dari prinsip dasar hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara halal bihalal dan seminar nasional bertema “Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia antara Kepastian, Keadilan, dan Kemanusiaan” yang digelar di Hotel Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (7/4/2026).
Dalam forum tersebut, isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo turut menjadi salah satu topik yang dibahas oleh para narasumber. Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, menegaskan pihaknya mendukung langkah kepolisian dalam menangani perkara tersebut.
“Gugatan yang diajukan sejumlah purnawirawan TNI kepada Polda Metro Jaya tidak memiliki dasar yang kuat dan berpotensi ditolak oleh pengadilan. Kami mendukung Polda Metro Jaya dan optimistis gugatan tersebut akan ditolak karena kami berdiri bersama penegak hukum,” ujar Pitra.
Sementara itu, Fredrich Yunadi menyoroti praktik penggunaan kebijakan internal di lingkungan penegak hukum, khususnya kejaksaan, yang dalam beberapa kasus dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat dan berpotensi bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Ia menegaskan pentingnya menjunjung tinggi hierarki peraturan perundang-undangan dalam setiap pengambilan kebijakan.
“Dalam hierarki hukum, yang tertinggi adalah Undang-Undang Dasar, kemudian undang-undang. Keputusan internal seperti Surat Keputusan Jaksa Agung tidak boleh menyimpangi ketentuan tersebut,” tegasnya.
Fredrich juga merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah mengatur secara jelas kewenangan aparat penegak hukum, termasuk dalam tindakan penangkapan sejak tahap awal proses hukum.
Selain itu, ia menyoroti tingginya beban kerja hakim yang dinilai tidak sebanding dengan tuntutan kualitas putusan. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi melahirkan putusan yang lebih menekankan aspek formalitas dibandingkan pencarian kebenaran materiil.
“Pidana itu seharusnya mencari kebenaran materiil. Namun jika prosesnya hanya formalitas, maka keadilan sulit terwujud,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan adanya potensi penyimpangan dalam proses pembuktian, termasuk kemungkinan munculnya kesaksian yang tidak kredibel.
“Kalau saksi bisa direkayasa, maka yang salah bisa terlihat benar. Ini yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hukum,” lanjut Fredrich.
Menurutnya, berbagai persoalan tersebut turut berkontribusi terhadap menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. Karena itu, ia menekankan perlunya pembenahan menyeluruh, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun integritas aparat penegak hukum.
Acara halal bihalal dan seminar nasional ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga menjadi momentum konsolidasi pemikiran dalam mendorong terwujudnya sistem hukum yang lebih adil, pasti, dan manusiawi.*(Red)
No Comments