Ancaman 10 Tahun, Ini Jeratan Hukum Mantan Kapolri Listyo Sigit Kasus Sadap Presiden

waktu baca 1 menit
Rabu, 4 Nov 2026 02:54 17 Redaksi

SIBER77.COM JAKARTA, — Fakta hukum kasus dugaan penyadapan ilegal yang menjerat eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkuak. Bareskrim Polri menerapkan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan kasus ini bukan makar, melainkan murni penyadapan dan intersepsi.

PASAL YANG DIJERATKAN:

1. Pasal 258 UU No.1/2023 tentang KUHP – tindakan melawan hukum mendengarkan, merekam, mengubah, menghambat transmisi elektronik tidak bersifat publik. Ancaman 10 tahun.

2. Pasal 332 ayat 1 dan 2 KUHP

3. Pasal 32 ayat 1 UU ITE – akses ilegal sistem elektronik. Ancaman 8 tahun.

Perbuatan diduga berlangsung 2025-2026. Presiden Prabowo Subianto disebut telah mengetahui dirinya menjadi korban. Proses penyidikan oleh Bareskrim dan Propam Polri masih berjalan.

Redaksi Siber77.com masih menunggu hak jawab kuasa hukum tersangka. (Ivan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA