Perda Pesantren Tangsel: Saatnya Beralih dari Regulasi ke Implementasi Nyata

waktu baca 3 menit
Kamis, 29 Okt 2026 13:47 30 Redaksi

Oleh: Irfandi
Presidium Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kota Tangerang Selatan

SIBER77.COM KOTA TANGSEL, — Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren merupakan langkah strategis. Perda ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap peran pesantren dalam pendidikan, dakwah, pembentukan karakter, dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, keberhasilan sebuah Perda tidak hanya diukur dari pembentukannya, melainkan dari pelaksanaannya. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan regulasi ini diterjemahkan menjadi program, koordinasi, dan pelayanan yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat pesantren di Tangerang Selatan.

Dari Pengakuan Menuju Kemanfaatan

Setiap pesantren memiliki kebutuhan yang berbeda, mulai dari peningkatan mutu pendidikan, sarana prasarana, kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, hingga penguatan pengasuhan dan perlindungan santri.

Karena itu, implementasi Perda harus dilakukan secara terarah, berdasarkan kebutuhan, sesuai kewenangan, transparan, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Dalam perspektif hukum Islam, terdapat kaidah fiqih yang sangat relevan:

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

Taṣarruful imāmi ‘alar-ra‘iyyati manūṭun bil-maṣlaḥah.

Artinya: Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berorientasi pada kemaslahatan.

Kaidah ini menjadi landasan etis bahwa setiap kebijakan harus menjawab kebutuhan masyarakat. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan hukum positif, kewenangan daerah, kemampuan keuangan daerah, serta tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional.

Lima Agenda Implementasi

Untuk memastikan Perda ini berjalan, ada lima agenda implementasi yang perlu menjadi perhatian bersama.

Pertama, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka arah pelaksanaan Perda, program yang sudah berjalan, perangkat daerah yang terlibat, dan rencana tindak lanjut.

Kedua, perlu ada pemetaan kebutuhan pesantren yang komprehensif dengan melibatkan Kementerian Agama, pimpinan pesantren, organisasi pesantren seperti RMI-PCNU dan FSPP, serta para pihak yang konsen pada pendidikan berbasis pesantren, agar kebijakan benar-benar berdampak.

Ketiga, regulasi perlu diterjemahkan ke dalam program yang konkret, memiliki sasaran yang jelas, tahapan yang terukur, indikator keberhasilan, serta mekanisme pembiayaan yang sah, transparan, dan akuntabel.

Keempat, koordinasi antara Pemerintah Kota, DPRD, Kementerian Agama, dan pesantren perlu diperkuat. FSPP dan RMI-PCNU Kota Tangsel siap menjadi mitra dialog dan penyampai aspirasi yang konstruktif.

Kelima, evaluasi harus berorientasi pada manfaat: program apa yang terlaksana, kebutuhan apa yang terjawab, kendala apa yang dihadapi, dan dampak apa yang dirasakan oleh pesantren.

Kelima agenda tersebut merupakan usulan strategis untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan Perda Fasilitasi Pesantren. Karena itu, informasi mengenai program yang telah berjalan dan rencana pemerintah ke depan menjadi sangat penting untuk diketahui publik pesantren.

Peran DPRD, Pemerintah Kota, dan FSPP

DPRD memiliki peran dalam legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Pemerintah Kota berperan melaksanakan kebijakan sesuai kewenangannya. Keduanya perlu terus berkoordinasi agar Perda tidak berhenti sebagai dokumen hukum.

Sementara itu, FSPP dan RMI Kota Tangsel siap menjadi mitra konstruktif dalam menyampaikan kebutuhan, memberikan masukan, dan mendukung penguatan pesantren melalui komunikasi serta kerja sama yang sesuai dengan ketentuan.

Saatnya Memastikan Regulasi Memberikan Manfaat

Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren merupakan modal kebijakan yang penting. Tantangan berikutnya adalah mengubah regulasi tersebut menjadi program dan tindakan nyata.

Pesantren di Tangerang Selatan diharapkan tidak hanya memperoleh pengakuan secara normatif, tetapi juga akses informasi, ruang partisipasi, dan fasilitasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepada DPRD, kami berharap fungsi penganggaran dan pengawasan terus dijalankan secara optimal. Kepada Pemerintah Kota, kami berharap implementasi Perda ini direncanakan secara terukur, dijelaskan secara terbuka, dan dievaluasi berdasarkan manfaatnya.

Regulasi telah menjadi landasan. Kini, implementasi perlu menjadi prioritas. (Erni)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA