Penulis: Dr. H. M. Edi Suharsongko, S.Ag. M.Pd. — Kasi Bimas Islam Kankemenag Tangsel
SIBER77.COM TANGERANG SELATAN, — Kantor Urusan Agama (KUA) bukan lagi sekadar tempat pencatatan nikah. Di tangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, KUA telah bertransformasi menjadi pusat layanan keluarga yang solutif, berbasis data, dan dekat dengan masyarakat.
Kepedulian Pemkot Tangsel terhadap penguatan layanan KUA ini terlihat nyata dalam 3 wujud utama: dukungan infrastruktur, penguatan data, dan penguatan materi bimbingan.
1. Komitmen Infrastruktur: Hibah Lahan Jadi Bukti Nyata
Langkah paling konkret Pemkot Tangsel adalah melalui kebijakan hibah lahan. Hingga saat ini, Pemkot telah memberikan hibah lahan untuk 3 KUA, yaitu KUA Pondok Aren, KUA Pamulang, dan KUA Serpong Utara.
Kebijakan ini sangat strategis. Dengan adanya kepastian lahan dan gedung milik sendiri, KUA dapat memberikan pelayanan yang lebih nyaman, representatif, dan profesional.
Agar pelayanan semakin merata, Pemkot Tangsel diharapkan segera menuntaskan hibah lahan untuk KUA Ciputat, KUA Ciputat Timur, dan KUA Serpong. Jika 3 KUA ini juga memiliki lahan, maka seluruh KUA di Tangerang Selatan akan memiliki gedung yang layak.
2. Bukti Kinerja: IKM Tinggi dan Angka Perceraian Turun
Berdasarkan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat periode 7 Oktober – 12 November 2025, sebanyak 93,44% responden menyatakan “Sangat Puas” terhadap layanan KUA di Tangsel. Angka ini menempatkan layanan KUA Tangsel pada kategori “Sangat Baik”.
Lebih menggembirakan lagi, data Nikah dan Cerai tahun 2022-2025 menunjukkan tren positif. Pada 2022 tercatat 2.754 kasus perceraian. Empat tahun kemudian, di 2025 turun menjadi 2.128 kasus. Artinya ada penurunan sebanyak 626 kasus.
Penurunan ini tidak lepas dari peran KUA melalui program Bimbingan Perkawinan (Binwin) dan konsultasi pra-nikah yang intensif.
3. Dukung Penurunan Stunting Lewat Calon Pengantin Usia Dewasa
Data Survei 2025 terhadap peserta calon pengantin menunjukkan 96% peserta Binwin berusia 21 tahun ke atas.
Ini artinya mayoritas calon pengantin di Tangsel menikah pada usia dewasa, sesuai dengan ketentuan UU Perkawinan dan program pencegahan stunting nasional.
4. Materi Binwin Holistik: “Mewujudkan Keluarga Sakinah Mawwadah Warohmah”
Seksi Bimas Islam Kemenag Tangsel menyusun materi Binwin holistik 4 pilar utama:
1. Regulasi Pemerintah
2. Ekonomi Keluarga
3. Kesehatan Reproduksi
4. Teknik Membangun Generasi Berkualitas
Seluruh materi dirangkum dalam buku panduan karya Tim Bimas Islam Kemenag Tangsel berjudul “Mewujudkan Keluarga Sakinah Mawwadah Warohmah”.
5. Bonus Prestasi: Pengakuan Tingkat Provinsi
Pada tahun 2026, Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan meraih Penghargaan Radar Banten Award sebagai Penyelenggara Bimbingan Perkawinan Terbaik se-Banten. (*)
Tidak ada komentar