SIBER77.COM TANGERANG, – Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar perangkat tower BTS. Seorang pria berinisial DSA (37) diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian dengan kerugian mencapai Rp481,6 juta.
Pelaku diamankan di rumah kontrakannya di Perum Taman Raya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian perangkat tower BTS di Jalan Kampung Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
“Tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, memeriksa saksi dan mencari petunjuk dari rekaman CCTV maupun kendaraan yang melintas di sekitar lokasi,” kata Parikhesit, Selasa (29/9/2026).
Dari keterangan saksi, aksi pencurian terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, dua orang terlihat memasuki area tower BTS. Satu orang berada di luar pagar untuk mengawasi, sementara seorang lainnya mengambil perangkat modul tower.
Keduanya sempat mengaku sebagai petugas provider yang sedang melakukan perbaikan tower. Namun ketika diminta menunjukkan surat tugas, mereka tidak dapat menunjukkannya.
Keduanya kemudian panik dan melarikan diri menuju mobil Suzuki Ertiga yang telah menunggu di pinggir jalan.
“Saksi sempat mencatat nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku, yaitu B-2583-TRU. Dari informasi itu kemudian kami lakukan penelusuran terhadap kendaraan dan orang-orang yang menggunakan mobil tersebut,” ujarnya.
Hasil penelusuran menemukan kendaraan tersebut terdaftar pada perusahaan subkontraktor dan digunakan sebagai kendaraan operasional. Dari data pengguna kendaraan, penyidik mengarah kepada pria berinisial DSA.
Tim Analis Satreskrim selanjutnya melakukan pengolahan data dan mendeteksi keberadaan DSA di wilayah Rajeg. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari penggeledahan awal, petugas menemukan sejumlah perangkat yang diduga berkaitan dengan pencurian tower BTS. Penyidik kemudian mendapat informasi bahwa DSA menyewa rumah lain yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang.
Saat rumah tersebut digeledah, polisi menemukan puluhan modul tower BTS dan belasan mesin Radio Receiver Unit (RRU).
Barang bukti yang diamankan di antaranya 11 Universal Base Band Processor (UBBP), 6 UBBP G1A, 11 UBBP G2, 5 UBBP G3, 1 UBBP H2, serta berbagai modul lainnya. Polisi juga menyita 17 unit RRU terdiri dari 4 RRU 2219, 1 RRU 4499 dan 12 RRU 5592.
Selain perangkat BTS, petugas mengamankan dua telepon seluler Android dan uang tunai sebesar Rp2,8 juta.
Dalam laporan polisi, perangkat BTS yang hilang meliputi sejumlah modul, power cable package, optical transceiver, Universal Baseband Processing Unit dan perangkat pendukung lainnya. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian ditaksir Rp481.677.845.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain dan TKP lain.
“Pengembangan masih kami lakukan untuk mengungkap pelaku lainnya serta menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain,” jelas Parikhesit.
Saat ini DSA beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 477 dan/atau Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai petugas provider, khususnya ketika memasuki area terbatas seperti tower BTS.
“Masyarakat maupun pengelola infrastruktur telekomunikasi agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan setiap petugas yang datang memiliki identitas serta surat tugas yang jelas. Jika ada aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” imbau Herbin.
Herbin juga mengingatkan pengelola tower untuk memperkuat sistem pengamanan.
“Jangan ragu melapor ke call center kami 110 apabila menemukan orang atau kendaraan yang mencurigakan di sekitar tower. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mencegah dan mengungkap tindak pidana,” tambahnya. (Erni)
No Comments