4 Terlapor Kenapa Yang Masuk Tahanan Polres Jaktim hanya 2 orang, Awalnya hanya 1 orang, Ada Apa ?

3 minutes reading
Thursday, 24 Sep 2026 15:45 15 edy

JAKARTA – Korban dugaan penyalahgunaan wewenang penyidikan Polres Metro Jakarta Timur resmi membuat laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya, Rabu (24/9/2026).

Laporan tersebut didampingi langsung oleh tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Nusantara Berkeadilan, Kedatangan keluarga korban ARF terkait penanganan perkara  LP/B/1655/VII/ 2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Juli 2022.

“Kami hari ini mendampingi keluarga korban dugaan penyalahgunaan wewenang untuk membuat laporan resmi ke Propam Polda Metro Jaya. Kami menduga ada serangkaian pelanggaran serius terhadap UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru,” ujar perwakilan LBH Pemuda Nusantara Berkeadilan di Mapolda Metro Jaya.

4 Terlapor Kenapa Yang Masuk Tahanan Polres Jaktim hanya 2 orang, Awalnya hanya 1 orang, Ada Apa ?

Kanda Don dari LBH Pemuda Nusantara Berkeadilan

7 Poin Laporan Propam yang Dilayangkan:

Dalam laporan tersebut, LBH Pemuda Nusantara Berkeadilan menyoroti dugaan pelanggaran Pasal-Pasal KUHAP Baru:

1. Melanggar Pasal 94 UU 20/2025

Penangkapan dilakukan tanpa minimal 2 alat bukti yang sah. Perkara yang dilaporkan oleh Teguh Suyono perorangan ini dinilai cacat, karena semestinya pelapor adalah PT. Naraya Karya Sentana sebagai pembeli, serta substansinya adalah sengketa perdata (DP 31% sudah dibayar).

2. Melanggar Pasal 95 ayat (1) dan (2) UU 20/2025

Penangkapan pada 3 September 2026 dilakukan tanpa memperlihatkan surat tugas dan tanpa memberikan surat perintah penangkapan yang memuat identitas, alasan, uraian perkara, dan tempat pemeriksaan. Petugas hanya menunjukkan surat panggilan tahun 2023.

3. Melanggar Pasal 95 ayat (3) UU 20/2025

Tidak memberikan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga dalam waktu 1×24 jam.

4. Melanggar Pasal 96 UU 20/2025

Terdapat kejanggalan tanggal. Fakta penangkapan paksa 3 September 2026, namun surat penangkapan tertulis 4 September 2026. Diduga manipulasi batas waktu penangkapan 1×24 jam.

5. Melanggar Pasal 100 ayat (5) UU 20/2025 tentang Penahanan

ARF selama ini kooperatif dan selalu hadir memenuhi panggilan. Tidak memenuhi syarat penahanan (mangkir 2x, melarikan diri, menghilangkan barang bukti). Namun tetap ditahan. Dari 5 orang yang ditetapkan tersangka, hingga hari ke-11 hanya ARF yang ditahan.

6. Melanggar Pasal 107-112 UU 20/2025 tentang Penggeledahan

Pembukaan paksa pintu depan dengan tukang kunci dan pintu samping dicongkel (Bukti P14), masuk hingga ke dalam rumah dan memvideokan properti tanpa Surat Penggeledahan dari Ketua Pengadilan, serta tanpa disaksikan RT/RW.

7. Dugaan Pelanggaran Etik Berat

Adanya dugaan permintaan uang Rp63.000.000 pada 9 September 2026 untuk penangguhan penahanan, permintaan uang saat panggilan April 2023 agar tidak perlu hadir, menghadirkan 10+ warga saat penangkapan hingga menimbulkan tekanan psikologis, pencemaran nama baik, serta memaksa membuka pintu kamar mandi saat anggota keluarga berhijab.

“Kami meminta Kabid Propam Polda Metro Jaya segera memeriksa oknum penyidik yang melakukan penangkapan. Ini bukan lagi maladministrasi, ini sudah masuk dugaan penyalahgunaan wewenang,” tegas LBH.

Tuntutan LBH Pemuda Nusantara Berkeadilan:

1. Periksa dan berikan sanksi etik terhadap penyidik Polres Jakarta Timur yang terlibat.

2. Evaluasi sah tidaknya penangkapan dan penahanan ARF yang cacat prosedural sesuai KUHAP Baru.

3. Hentikan kriminalisasi sengketa perdata menjadi pidana.

Hingga berita ini diturunkan, Bidpropam Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan pendalaman.

Sebelumnya, pada 14 September 2026, keluarga korban mendatangi Polres Jakarta Timur pukul 16.30-21.00 WIB untuk meminta klarifikasi kepada *Kapolres Jakarta Timur Alfian Nurrizal, S.H., S.I.K., M.Hum. namun tidak mendapatkan jawaban.*

(Redaksi/NK)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA