Menase Degey dan Masyarakat Adat Tolak Definisi Orang Asli Papua : Dinilai Bertentangan dengan Identitas Etnis PAPUA TENGAH — Tokoh masyarakat Papua Tengah yang juga pengurus Partai Buruh Provinsi Papua Tengah, Menase Degey, menyatakan penolakan terhadap definisi Orang Asli Papua (OAP) yang tercantum dalam rancangan aturan Provinsi Papua Tengah.
Menurut Menase, ketentuan mengenai definisi OAP dalam Bab V Pasal 7 poin A sampai E, yang disebut telah ditandatangani Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, perlu dikaji ulang secara menyeluruh.
“Saya menolak definisi orang asli Papua yang dibuat oleh Provinsi Papua Tengah yang ditandatangani oleh Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, pada Bab 5, Pasal 7, poin A sampai E. Itu secara keseluruhan saya tolak,” kata Menase, Sabtu (19/9/2026), melalui sambungan WhatsApp kepada media Indonesia Jurnalis.
Menase menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius apabila definisi OAP ditentukan berdasarkan kriteria tertentu yang menurutnya dapat mengaburkan identitas etnis masyarakat Papua.
“Saya pikir itu sangat berbahaya sekali dan itu merupakan suatu kejahatan yang luar biasa yang tidak dapat ditolerir. Karena apa? Karena begini, orang Papua itu tidak bisa dibuat-buat seperti itu. Itu namanya main-main. Ini ada kepentingan terselubung yang ingin mau digolkan oleh oknum-oknum tertentu. Ini suatu kejahatan luar biasa kalau menurut saya,” ujarnya.
Ia pun meminta Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua mengambil sikap terhadap ketentuan tersebut, baik dengan menolak maupun memperbaiki rumusan definisi OAP yang dinilainya bermasalah.
“Saya meminta kepada asosiasi Majelis Rakyat Papua se-Tanah Papua bersatu untuk kemudian menolak secara keseluruhan atau memperbaiki, terutama yang saya lihat ini yang sudah dikeluarkan oleh Papua Tengah, terutama Bab 5 Pasal 7 poin A sampai E. Luar biasa sangat berbahaya menurut saya,” katanya.
Menurut Menase, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek administratif atau regulasi, tetapi juga berkaitan dengan identitas, sejarah, serta keberadaan etnis masyarakat Papua.
“Ini sangat bertentangan, baik secara ilmiah, baik secara filosofis, baik secara teologis,” ucapnya.
Ia berpendapat bahwa identitas seseorang sebagai bagian dari suatu etnis tidak semestinya ditentukan hanya berdasarkan tempat tinggal, lamanya seseorang menetap di suatu wilayah, atau aktivitas sosial keagamaan yang dijalaninya.
“Seseorang menjadi etnis orang Papua itu sudah selesai. Dan itu tidak bisa, bukan orang Papua lalu kemudian disangkut-sangkutkan sebagai orang Papua. Menurut saya itu pencurian atau kejahatan. Kejahatan yang mungkin dimaknai secara sosial, secara politik, secara hukum. Ini luar biasa suatu kejahatan yang menurut saya perlu kita harus tolak,” tegasnya.
Menase juga mengaitkan pandangannya dengan perspektif keagamaan. Ia mengatakan bahwa keberagaman bangsa dan suku merupakan bagian dari ketentuan Tuhan agar manusia saling mengenal, bukan untuk menghilangkan identitas masing-masing.
“Secara teologis juga di dalam keyakinan saya, ya, Tuhan mengatakan, ‘Wahai manusia, Aku ciptakan engkau.’ Kita seluruh manusia, umat manusia ini seorang laki-laki dan perempuan dan Tuhan sengaja menjadikan kita berbangsa-bangsa dan bersuku-suku untuk saling kenal-mengenal,” katanya.
“Tujuannya untuk saling mengenal, bukan berarti kita harus seragam atau bukan orang Papua lalu di-Papua-Papua-kan, atau orang Papua terus di-Jawa-Jawakan atau suku Sunda-Sundakan. Menurut saya ini adalah pencurian atau melawan kodrat, baik secara alamiah, baik secara filosofis, juga termasuk secara teologis,” lanjutnya.
Menase kemudian menyoroti sejumlah kriteria yang menurutnya dapat digunakan untuk menentukan seseorang sebagai OAP, seperti seseorang yang telah lama tinggal di Papua, menjadi ustaz atau pendeta di Papua, atau pernah hidup di Papua selama kurun waktu tertentu.
“Ini suatu yang luar biasa, yang sangat jahat, karena ini mau mengkorupsi definisi-definisi keaslian seseorang berdasarkan etnis. Itu mau dihancurkan. Model seperti ini biasanya, terlepas dari apa, secara alamiah, tetapi juga ada tujuan-tujuan tertentu yang mau ingin digolkan oleh pembuat,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa dirinya secara pribadi menolak keseluruhan ketentuan dalam Bab V Pasal 7 poin A sampai E sebagaimana yang dimaksud dalam pernyataannya.
“Dan saya pikir pembuat undang-undang atau kerangka ini, pikiran ini, orang yang luar biasa sangat jahat ini. Karena itu harus kita tolak. Karena itu saya sendiri secara pribadi, secara bulat, saya tolak keseluruhan Bab 5 Pasal 7 poin A sampai dengan poin E yang dicantumkan di situ,” tegas Menase.
Meski demikian, Menase menekankan bahwa masyarakat yang bukan OAP tetap merupakan bagian dari kehidupan sosial masyarakat Papua dan harus ditempatkan sebagai bagian dari masyarakat yang majemuk.
“Walaupun ini masih draft, karena itu saya meminta supaya asosiasi Majelis Rakyat Papua punya sikap dan punya definisi sendiri tentang apa itu orang asli Papua dan bukan orang asli Papua. Itu tetap mereka sebagai keluarga, sebagai sosial, sesama kita tetap sebagai bagian dari orang Papua, sebagai masyarakat sosial, tentu sebagai masyarakat yang majemuk,” jelasnya.
Namun, ia membedakan antara keberadaan seseorang sebagai bagian dari masyarakat Papua secara sosial dengan status identitas etnis sebagai Orang Asli Papua.
“Tetapi kalau mau didefinisikan sebagai orang Papua, itu suatu kejahatan. Itu saja kesimpulannya,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Menase Degey dalam kapasitasnya sebagai tokoh masyarakat Papua Tengah sekaligus pengurus Partai Buruh Provinsi Papua Tengah. Ia juga sepakat dengan apa yang di sampaikan Ustaz Ismail Aso, anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan, Pokja Agama dari unsur agama Islam.*
(NK)
No Comments