Oplus_131072 JAKARTA — Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi 2026, Kamis (17/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mempererat komunikasi antara DPN dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC), sekaligus menyinkronkan berbagai program kerja organisasi.
Ketua Umum Peradi, Ahmad Fikri Assegaf mengatakan Rakernas menjadi sarana untuk mengomunikasikan program kerja baru yang telah disusun DPN kepada jajaran DPC. Di sisi lain, DPN juga ingin mendengar secara langsung berbagai program kerja yang telah disusun di tingkat DPC.
“Mempererat komunikasi DPN sama DPC. Kita ada banyak DPC, kemudian mengomunikasikan program kerja yang baru kita bikin di DPN kepada DPC juga. Terus kita mendengar juga program kerja di DPC, kemudian melihat bagaimana itu bisa kita sinkronkan,” ujar Muhamad, Kamis (17/9/2026), dalam acara Rakernas Peradi 2026.
Selain membahas program kerja, Peradi juga memanfaatkan momentum Rakernas untuk memperkenalkan sejumlah pembaruan organisasi. Salah satunya adalah rencana peluncuran logo baru yang menggantikan logo lama yang telah digunakan cukup lama.
“Terus juga kita kebetulan ada logo baru. Ini kita meluncurkan nanti, karena logo yang sekarang kan sudah cukup lama,” katanya.
Menurut Muhamad, Peradi juga menyiapkan sejumlah produk organisasi berupa standar operasional prosedur (SOP) bagi kantor advokat. Panduan tersebut diharapkan dapat membantu anggota yang memiliki kantor advokat dalam melakukan pengelolaan kantor secara lebih terarah.
“Kemudian ada beberapa produk juga yang kita buat, SOP untuk kantor advokat. Itu kita mau meluncurkan berupa panduan untuk anggota. Jadi anggota yang punya kantor untuk pengelolaan kantornya, kalau butuh info bisa lihat ke SOP itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, Rakernas juga membahas sejumlah kegiatan dan persoalan lain yang berkaitan dengan profesi advokat, termasuk komunikasi dan pembahasan dengan Kementerian Hukum.
“Kita sekarang beberapa organisasi advokat lagi mendiskusikan nih soal advokat dengan Kementerian Hukum. Nah, kita di sini mau mendiskusikan ini secara internal. Jadi ketika kita bicara lanjut ke tim perumus, nanti sebagai bagian dari tim perumus, pandangan-pandangan dari DPC dan sebagainya sudah kita tampung dan bisa kita sampaikan juga,” ujarnya.
Muhamad menegaskan, pembahasan tersebut tidak hanya berasal dari tingkat DPN, tetapi juga melibatkan masukan dari jajaran DPC.
“Jadi bukan cuma pemikiran dari DPN, tapi juga sudah menyangkut yang dari DPC,” katanya.
Dalam Rakernas tersebut, lanjutnya, hampir seluruh jajaran DPC hadir untuk mengikuti pembahasan. Hanya terdapat satu atau dua pihak yang berhalangan hadir karena memiliki kegiatan lain yang tidak dapat ditinggalkan.
“Betul-betul hampir semua, cuma ada satu atau dua yang berhalangan hadir karena memang ada kegiatan lain yang enggak bisa ditinggal,” tuturnya.
Ia juga menyinggung pentingnya tanggung jawab advokat terhadap klien. Menurutnya, apabila seorang advokat memiliki pekerjaan yang harus diselesaikan, tanggung jawab kepada klien tetap menjadi hal yang harus diperhatikan.
“Kalau mengenai tanggung jawab sama klien, misalnya kalau memang ada kerjaan, ya kita harus mengutamakan. Tentu tanggung jawab kalian kan,” katanya.
Lebih jauh, Muhamad menjelaskan bahwa organisasi advokat memiliki peran penting dalam sistem hukum. Karena itu, konsolidasi organisasi diperlukan agar tugas utama Peradi dalam memberikan pelayanan kepada anggota dapat berjalan dengan baik.
“Kita melihat bahwa organisasi advokat ini kan sebenarnya, pertama, salah satu profesi hukum yang punya peran yang sangat penting. Dari sini kita konsolidasi dengan tujuan untuk memperkuat organisasi, jadi gerak kita dan tugas utama kita, yaitu melayani anggota, itu bisa terlaksana dengan baik,” ungkapnya.
Ia menilai, organisasi advokat tidak cukup hanya mengurus persoalan administratif seperti perpanjangan kartu anggota. Menurutnya, organisasi juga harus memberikan berbagai bentuk pelayanan dan pengembangan kapasitas bagi para advokat.
“Karena kalau organisasi advokat itu kerjanya cuma ngurusin, misalnya perpanjangan kartu saja, tapi enggak melayani anggota dalam berbagai kegiatan, enggak melakukan continuing education, terus enggak memperbaiki sistem PKPA-nya, pendidikan untuk advokat itu enggak diperbaiki, kemudian enggak memberikan update kepada anggotanya, enggak membuat berbagai macam panduan untuk anggotanya, itu ya advokat sulit untuk maju,” tegas Ahmad
Oleh karena itu, ia memastikan Peradi akan berusaha lebih fokus pada peningkatan pelayanan kepada anggota agar para advokat dapat berkembang bersama.
“Nah, ini kita berusaha betul-betul fokus ke pelayanan anggota, sehingga anggota kita bisa bersama-sama maju,” pungkasnya.*
No Comments