Praperadilan A.S. di PN Tangerang, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Penetapan Tersangka

2 minutes reading
Tuesday, 18 Aug 2026 17:19 11 Redaksi

TANGERANG | Siber77.com –  Perkara Praperadilan Nomor 8/PID.PRA/2026/PN TNG yang diajukan A.S. di Pengadilan Negeri Tangerang memasuki sidang lanjutan, Selasa (18/8/2026).

Melalui tim kuasa hukumnya, A.S. meminta majelis hakim menguji proses hukum yang mengantarkannya hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 2026.

Persoalan yang menjadi perhatian kuasa hukum bukan semata-mata mengenai status A.S. sebagai tersangka, melainkan apakah proses, prosedur, kewenangan, serta dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan A.S. sebagai tersangka telah dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum.

Menurut ILHAMMUDIN, S.H., MH sebagai kuasa hukum A.S., perkara tersebut sebelumnya telah melalui rangkaian proses hukum sejak 2023. Dalam proses tersebut, A.S. disebut pernah mengalami kendala terkait kecukupan alat bukti sehingga proses terhadap dirinya tidak dapat dilanjutkan.

Namun, pada 2026 proses hukum kembali berjalan hingga A.S. ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi tersebut kemudian dipersoalkan melalui jalur praperadilan.

Lebih Lanjut ILHAMMUDIN, S.H., M.H dan H. HULIA SYAHENDRA, S.H., M.H Sebagai Kuasa Hukum A.S. mempertanyakan dasar dan rangkaian proses yang menyebabkan status tersangka tersebut kembali ditetapkan. Mereka meminta agar seluruh tahapan yang mendahului penetapan tersangka diperiksa dan diuji oleh majelis hakim.

Persoalan tersebut, menurut kuasa hukum, bukan merupakan upaya A.S. untuk menghindari proses hukum. Sebaliknya, A.S. meminta agar proses hukum terhadap dirinya berjalan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

ILHAM Menambahkan bahwa, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mekanisme praperadilan menjadi salah satu sarana untuk menguji persoalan hukum dalam proses pidana. Ketentuan mengenai kewenangan praperadilan antara lain diatur dalam Pasal 158 KUHAP.

Kuasa hukum meminta majelis hakim menguji apakah proses penetapan A.S. sebagai tersangka pada 2026 telah dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, alat bukti, serta dasar hukum yang sah.

Lebih lanjut ILHAM Menyampaikan “Kami tidak mempersoalkan proses hukum itu sendiri. Yang kami persoalkan adalah bagaimana klien kami ditetapkan sebagai tersangka pada 2026. Kami meminta majelis hakim menguji apakah penetapan tersebut telah dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, alat bukti, dan dasar hukum yang sah,”ujar Kuasa Hukum A.S., ILHAMMUDIN, S.H., M.H.(Red)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA