Jakarta | Siber77.com – Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan kerja yang diduga berujung pada eksploitasi terhadap anak di bawah umur kembali menjadi perhatian publik, Tiga remaja putri asal Karawang, Jawa Barat, diduga menjadi korban setelah dijanjikan pekerjaan sebagai penjaga toko sepatu dan baby sitter.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak pendamping hukum, para korban berinisial AS, Y, dan A, yang seluruhnya masih berusia di bawah 17 tahun, diduga dibawa ke sebuah rumah penampungan di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi, Sabtu (25/07/26).
Selama berada di lokasi tersebut, mereka mengaku mengalami perlakuan yang tidak semestinya, termasuk dugaan kekerasan fisik, tidak menerima upah sebagaimana dijanjikan, serta telepon genggam mereka diduga diambil sehingga membatasi akses untuk meminta pertolongan.
Atas peristiwa tersebut, Kantor Hukum Faisal Haris Nasution, S.H. and Partner selaku pendamping hukum korban telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Umum Komite Jurnalis Nusantara Independen (KJNI), Arul, menyampaikan keprihatinan yang mendalam dan menegaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang mengancam masa depan generasi bangsa.
“Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak, martabat, dan masa depan anak-anak Indonesia.
Saya mengapresiasi langkah hukum yang telah dilakukan oleh Kantor Hukum Faisal Haris Nasution, S.H. and Partner dalam mendampingi para korban, saya berharap Polda Metro Jaya menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses penegakan hukum harus mampu mengungkap seluruh fakta secara jelas serta memberikan perlindungan maksimal kepada para korban, siapa pun yang berdasarkan alat bukti yang sah terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut harus diproses sesuai hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama.
Orang tua harus meningkatkan pengawasan, pemerintah harus memperkuat sistem perlindungan anak, aparat penegak hukum harus bertindak tegas, dan media harus terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak ada lagi anak-anak Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
Di akhir pernyataannya, Arul menegaskan bahwa Komite Jurnalis Nusantara Independen (KJNI) akan terus menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial yang independen, objektif, dan bertanggung jawab dalam mengawal proses penegakan hukum.
KJNI juga akan terus mendorong terbangunnya kesadaran publik terhadap pentingnya perlindungan anak, mendukung setiap upaya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas, serta mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama mencegah dan memberantas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan bagi generasi penerus bangsa.(Red)
No Comments