Kasus Dugaan Pengancaman di Daon-Rajeg Jadi Sorotan, Korban Tempuh Jalur Hukum !

2 minutes reading
Tuesday, 12 May 2026 16:55 56 Redaksi

Rajeg, Kabupaten Tangerang – Duga’an tindak pidana pengancaman yang disertai unsur kekerasan di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang, tepatnya di sekitaran depan ” Pondok Sukatani Permai ” RT. 04 RW.04, ruas jl. raya Cadas-Kukun pinggir sungai, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, kini menjadi perhatian publik.

Seorang pria yang dikenal dengan panggilan Beno Poni alias Poniman dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan yang menimbulkan ketakutan dan tekanan psikologis terhadap korban.

Kabar nya laporan tersebut telah resmi diterima oleh SPKT Polresta Tangerang pada 5 Mei 2026. Saat ini, kasus tersebut dikabarkan masih dalam tahap penanganan dan pendalaman oleh aparat kepolisian.

Peristiwa ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk kalangan pegiat sosial dan penggiat kontrol publik. Kepala Bidang Investigasi PKN, Roy, meminta aparat penegak hukum bekerja profesional serta mengedepankan asas keadilan dalam menangani perkara tersebut.

“Setiap laporan masyarakat harus diproses secara serius dan objektif. Bila ditemukan unsur pidana berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada, tentu proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Roy kepada awak media, Rabu (06/05/2026).

Menurutnya, penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi bagian penting dalam menjaga rasa aman di tengah masyarakat. Ia juga menilai masyarakat tidak boleh merasa takut untuk mencari perlindungan hukum ketika mengalami dugaan intimidasi maupun ancaman.

Selain itu, diduga terdapat korban lain seorang wanita bernama Widya alias Widati yang mengaku turut menjadi sasaran aksi arogan Poniman saat kejadian berlangsung di area gubuk pinggir jalan tersebut.

“Saya sa’at itu juga berada di lokasi gubuk yang biasa dipakai transaksi jualan itu. Poniman menendang ember kecil hingga mengenai wajah saya. Embernya sudah saya serahkan ke Polresta Tangerang Tiga Raksa sebagai barang bukti sa’at membuat laporan polisi,” ungkapnya.

Roy menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut agar proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Di sisi lain, korban berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara maksimal sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor Poniman belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi

Pewarta : Irwan

Sumber : Taer

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA