Karawaci, Kota Tangerang — Unit Reskrim Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial APUT, warga Karawaci, Kota Tangerang.
Kapolsek Karawaci Kompol Kresna Ajie Perkasa, S.I.K., M.I.K menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Kakap Raya, Kelurahan Karawaci Baru.
“Kejadian diketahui saat saksi terbangun dari tidur dan mencari handphone miliknya, namun sudah tidak ditemukan. Setelah dilakukan pengecekan bersama pelapor, diketahui sejumlah barang lain juga telah hilang,” ujar Kresna.
Barang yang hilang di antaranya tiga unit handphone berbagai merek, satu buah tas warna hitam dan uang tunai sebesar Rp3 juta. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp7 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Karawaci berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga unit handphone berbagai merek serta satu buah tas warna hitam yang diduga hasil pencurian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M. Si., mengimbau masyarakat agar lebih waspada disaat beristirahat malam hari selalu menutup dan mengunci jendela serta pintu rumah dengan rapat pastikan aman.
“Pastikan kondisi jendela dan pintu aman sebelum beristirahat pada malam hari, pastikan tertutup dengan rapat dan menguncinya,” pesannya.
Pewarta : Irwan Agustino Neto
No Comments