Puluhan Laporan Mandek, Warga Desak Kanit Harda Polres Bekasi Kota Dicopot

3 minutes reading
Thursday, 16 Apr 2026 12:22 26 edy

BEKASI, Sejumlah warga bersama kuasa hukum menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (16/4/2026). Aksi tersebut dipimpin oleh Manotar Tampubolon selaku koordinator aksi sekaligus kuasa hukum para korban.

Dalam aksinya, massa menuntut agar Kanit Harda berinisial TS segera dicopot dari jabatannya. Menurut Manotar, kinerja penyidik dinilai tidak maksimal dalam menangani sejumlah laporan masyarakat.

“Dari 4 LP Harda dan 2 LP Jatanras tahun 2018 dan tahun 2021 sampai saat ini mandek, tidak jalan. Bahkan ada yang sudah di-SP3. Kami meminta Harda TS segera diganti dengan yang lebih baik. Masih banyak di kesatuan Polri yang mau bertanggung jawab dengan pekerjaannya,” ujar Manotar.

Ia juga meminta kepada Kapolres Bekasi, Kapolda Metro Jaya, hingga Kapolri agar segera mengambil langkah tegas dengan memproses laporan-laporan tersebut dan menangkap para pelaku yang dilaporkan warga.

Menurutnya, kedatangan mereka bersama para korban merupakan bentuk tuntutan atas laporan polisi yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Laporan polisi selama ini tidak berjalan dan terkesan stuck di tengah jalan. Contohnya, Ibu Tampubolon adalah korban, Bapak Haji juga korban, termasuk Ibu Tumini sebagai advokat juga menjadi korban. Ada beberapa laporan yang tidak berjalan sesuai proses hukum,” jelasnya.

Manotar juga mengungkapkan bahwa terdapat seorang wartawan yang turut menjadi korban, namun tidak dapat hadir dalam aksi tersebut. Ia menyebut, kasus wartawan tersebut bahkan berujung pada penghentian penyidikan (SP3).

Dalam tuntutannya, Manotar menegaskan dua poin utama. Pertama, mendesak agar AKP (TS) segera dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Harda.

“Menurut kami, sesuai dengan laporan yang masuk selama ini, dia tidak bekerja dengan baik dan tidak peduli dengan laporan ini. Itu permintaan pertama,” tegasnya.

Kedua, ia meminta agar seluruh laporan yang masuk sejak tahun 2018, 2020, hingga 2021 segera diaudit oleh pimpinan Polri.

“Permintaan kami kepada petinggi Polri di Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Mabes Polri, tolong segera diaudit Polres Metro Bekasi Kota. Karena beberapa laporan masyarakat di sini tidak berjalan sebagaimana proses hukum sesungguhnya,” lanjutnya.

Ia menilai kondisi tersebut membuat para korban semakin dirugikan.

“Mereka sudah rugi di luar, begitu dilaporkan malah makin tersiksa karena tidak ada kejelasan proses hukum,” ujarnya.

Manotar menambahkan bahwa terdapat puluhan laporan dengan berbagai jenis perkara yang sebagian besar ditangani oleh Unit Harda, mulai dari dugaan penggelapan, penipuan, hingga pemalsuan dokumen.

“Perkaranya berbeda-beda, tapi hampir rata-rata jatuhnya di Unit Harda dan tidak berjalan. Makanya kita tuntut agar dicopot dan diganti dengan personel yang lebih profesional,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa saat ini terdapat sekitar 34 korban yang berharap keadilan atas laporan mereka.

Dalam aksi tersebut, pihak kepolisian memberikan kesempatan kepada perwakilan korban dan kuasa hukum untuk bertemu dengan Kasat. Hasil pertemuan itu, menurut Manotar, pihak kepolisian berjanji akan segera menindaklanjuti laporan-laporan yang ada.

“Kasat berjanji akan segera menindaklanjuti laporan korban. Tapi tidak memberikan tenggat waktu. Kalau janji itu tidak ditepati, kami akan kembali menggelar aksi, kemungkinan di Polda Metro Jaya atau Mabes Polri,” tegasnya.

Salah satu korban, seorang ibu, mengaku menjadi korban dugaan penipuan sejak tahun 2006. Ia menjelaskan bahwa awalnya dirinya meminjam uang dengan jaminan sertifikat rumah.

“Saya meminjam uang dengan jaminan sertifikat rumah saya berbunga. Waktu itu kondisi saya sedang terpuruk. Tujuannya untuk modal warung,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa rumah tersebut tidak pernah diperjual belikan, melainkan hanya sebagai jaminan pinjaman.

“Harapan kami supaya kami dapat keadilan, karena kami tidak memperjualbelikan rumah kami. Ini pinjaman, bukan jual beli,” tegasnya.

Selain itu, terdapat pula korban lain yang mengaku menjadi korban mafia tanah dengan modus pemalsuan dokumen jual beli.

Para korban berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat segera memproses laporan mereka tanpa penundaan.

“Harapan terakhir kami, laporan ini diproses dan tidak perlu ditunggu terlalu lama. Karena proses yang terbengkalaiadalah pelanggaran hak hukum kami,” tutup Manotar.*

(NK)

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA