Jelang Idul Fitri, Dewan Pers Peringatkan Wartawan Soal Permintaan THR

2 minutes reading
Friday, 13 Mar 2026 09:12 15 Redaksi

JAKARTA,SIBER77.COM – Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada wartawan, organisasi wartawan, dan perusahaan pers agar tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga pemerintah, BUMN, maupun perusahaan swasta menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 347/DP/K/III/2026 tertanggal 12 Maret 2026 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Dewan Pers menerima sejumlah pertanyaan dan pengaduan dari berbagai pihak terkait adanya wartawan atau organisasi wartawan yang mengajukan permintaan THR, baik dalam bentuk uang maupun barang.

Dewan Pers menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.

Karena itu, Dewan Pers mengimbau agar wartawan, organisasi wartawan, dan perusahaan pers tidak meminta THR kepada pihak lain. Permintaan semacam itu dinilai dapat mencederai profesi wartawan serta mengancam independensi organisasi wartawan maupun perusahaan pers.

Imbauan ini berlaku bagi seluruh organisasi wartawan dan perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), serta Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

 

Selain itu, Dewan Pers juga mengimbau pimpinan lembaga pemerintah, BUMN, maupun perusahaan swasta agar tidak melayani permintaan THR dari pihak yang mengatasnamakan wartawan atau organisasi pers.

Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan atau organisasi wartawan meminta THR, terlebih dengan cara memaksa atau disertai ancaman, Dewan Pers meminta agar hal tersebut segera dilaporkan kepada pihak kepolisian atau langsung kepada Dewan Pers.

Dewan Pers berharap imbauan ini dapat dipahami dan dipatuhi bersama demi menjaga integritas dan profesionalisme dunia pers di Indonesia.

 

Jfr

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA