Sidak Gabungan APH dan Dinas Terkait Hentikan Aktivitas Diduga Tambang Ilegal di Desa Gombong, Kecamatan Belik

2 minutes reading
Thursday, 11 Dec 2025 11:38 31 Redaksi

Pemalang, Siber77.com – Menindaklanjuti laporan warga Desa Gombong, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, tim gabungan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang diduga menjadi area aktivitas penambangan galian tanpa izin. Sidak berlangsung hari ini dengan melibatkan unsur lintas instansi, yaitu:

Dinas ESDM Kabupaten Pemalang
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang
Unit 3 Polres Pemalang
Polsek Belik

Sidak dilakukan setelah diterimanya laporan masyarakat mengenai aktivitas penggalian material yang berpotensi merusak lingkungan serta tidak memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan, ” Kamis (11/12/25).

Di lokasi, tim menemukan area galian yang telah membentuk cekungan besar dengan kontur tanah yang tergerus, beberapa orang yang berada di lokasi turut dimintai keterangan awal.

Tim kemudian melakukan pendataan fisik, dokumentasi visual, serta memeriksa dugaan operasional yang sebelumnya dilaporkan warga.

Pihak ESDM memastikan bahwa lokasi tersebut tidak memiliki izin pertambangan resmi.

Sidak gabungan ini merupakan tindak lanjut cepat pemerintah daerah dan APH terhadap laporan masyarakat, sejalan dengan instruksi Presiden untuk menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

Perwakilan ESDM Pemalang menyampaikan, “Setiap aktivitas penambangan wajib memiliki izin lengkap. Kami bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan Minerba.”

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan akan berlanjut, meliputi pemeriksaan terhadap:
pihak yang diduga mengoperasikan galian,
pemilik lahan,
alur distribusi material,
potensi kerusakan lingkungan,
serta kemungkinan unsur pidana sesuai Pasal 158 UU Minerba.

Dinas Lingkungan Hidup menemukan indikasi awal adanya perubahan bentang alam dan potensi risiko bencana, antara lain:
erosi tanah, longsor pada tebing galian, hilangnya vegetasi penutup, gangguan aliran air permukaan.

DLH akan melakukan pengukuran lebih rinci untuk menentukan tingkat kerusakan dan besaran pemulihan lingkungan yang harus dilaksanakan

Warga Desa Gombong menyambut baik kehadiran cepat tim gabungan dan berharap langkah ini menjadi titik awal penertiban aktivitas tambang ilegal yang meresahkan.

“Terima kasih kepada pihak-pihak yang bergerak cepat. Kami hanya ingin lingkungan kami aman, dan aktivitas yang merugikan masyarakat dapat dihentikan,” ujar seorang warga yang meminta agar identitasnya dirahasiakan.

Tim gabungan menegaskan bahwa proses hukum dan administrasi akan diproses sesuai ketentuan. Penyegelan lokasi tidak menutup kemungkinan dilakukan apabila ditemukan unsur pelanggaran yang memenuhi syarat.

Sidak ini merupakan bukti bahwa pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum tidak akan mentolerir kegiatan pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan menghilangkan potensi pendapatan negara.

Kontak Media

penatipikorindonesia.com
Email: penatipikorindonesia@gmail.com
Telepon: +62 818 834 20433

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA