Indra dan Intan Mencalonkan Diri Menjadi Ketua KORMI Kabupaten Tangerang 

3 minutes reading
Friday, 24 Oct 2025 05:30 302 Redaksi

TANGERANG – Musyawarah Kabupaten (MUSKAB) III KORMI (Komite Olahraga Masyarakat Indonesia) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, akan digelar pada hari Minggu pekan depan (02/11/2025), di Hotel Lemo, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Sebagai rangkaian menjelang Muskab tersebut digelar Masa Penjaringan Bakal Calon (Balon) Ketua KORMI Kabupaten Tangerang Masa Bakti 2025 – 2029 mulai tanggal 23 – 25 Oktober 2025. “Persiapan Panitia Pelaksana telah rampung hampir mencapai 85%,” demikian informasi dari Audy Ikhsan Arief, selalu Ketua OC Muskab. Kamis, (23/10).

Pada Hari Pertama Masa Pendaftaran Balon Ketua terlihat dua orang Tokoh Pegiat Olahraga Masyarakat di Kabupaten Tangerang mengambil Formulir Pendaftaran. Pada kesempatan pertama (sekira Pukul 11.45 WIB) tampak Indra Setiawan tiba di Kantor Sekretariat KORMI Kabupaten Tangerang, di Kawasan Tigaraksa , Tangerang. Indra yang tinggal di Kecamatan Pagedangan ini dikenal sebagai Wakil Sekretaris KORMI Provinsi Banten dan seorang Jurnalis Senior. Formulir Pendaftaran diserahkan langsung oleh PLT. Ketua KORMI Kabupaten Tangerang, Akhmad Jajuli.

Pada kesempatan kedua (sekira Pukul 15.03 WIB) Jajuli juga menyerahkan Formulir Pendaftaran kepada Intan Nurul Hikmah, Pengurus pada beberapa Organisasi Keolahragaan yang juga dikenal sebagai Wakil Bupati Tangerang Masa Jabatan 2025 – 2030.

Ketua Tim Penjaringan Balon Ketua KORMI Kabupaten Tangerang menjelaskan bahwa Masa Pendaftaran akan berakhir hari Sabtu (25/10/2025). “Selain Indra dan Intan, insya Allah akan ada Tokoh-tokoh Olahraga Kabupaten Tangerang lainnya yang akan mengambil berkas Pendaftaran,” jelas Yahya.

Selama ini keberadaan dan kiprah KORMI Kabupaten Tangerang telah sangat baik baik pada level lokal Banten maupun pada level Nasional. “Apalagi kini keberadaan KORMI ditopang oleh sejumlah regulasi yang akan semakin mengokohkan keberadaan dan kiprah KORMI yakni UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan PP Nomor 46 Tahun 2024 serta Perda Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Maka status dan kedudukan KORMI sebagai Pembina Olahraga Masyarakat kini sudah setara dengan KONI yang selama ini telah dikenal sebagai Pembina Olahraga Prestasi” terang Jajuli.

Sebagaimana diketahui bahwa Olahraga Masyarakat mencakup kegiatan Olahraga Kesehatan dan Kebugaran (OKK), OTKB (Olahraga Tradisi dan Kreasi Budaya) dan OPT (Organisasi Petualangan dan Tantangan). “Pokoknya Olahraga-olahraga yang tidak berhimpun di KONI ya berhimpun di KORMI,” imbuh Jajuli.

Sementara Budi Marwantho, selaku Ketua SC Muskab menjelaskan bahwa terdapat 33 Inorga yang telah berstatus sebagai Anggota Penuh sekaligus sebagai Pemilik Suara. Adapun dua Inorga masih berstatus sebagai Calon Anggota alias sebagai Peninjau.

Pada bagian akhir keterangannya Yahya Majid menegaskan bahwa terdapat sejumlah syarat Bakal Calon Ketua KORMI Kabupaten Tangerang Masa Bakti Tahun 2025 – 2029. Antara lain menyampaikan naskah Visi, Misi, Program Prioritas dan Surat Pernyataan Pakta Integritas sebagai Calon Pengurus KORMI. “Syarat lainnya adalah didukung oleh minimum 6 (enam) Inorga berstatus Anggota Penuh,” pungkas Yahya. (Red)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA