Kasus AY, Titik Balik Evaluasi Kebebasan Berekpresi di Indonesia

4 minutes reading
Sunday, 12 Apr 2026 11:11 12 Redaksi

BANDUNG || Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis berinisial AY (Andrie Yunus) kembali mengguncang ruang publik. Empat pelaku yang telah dirilis diketahui merupakan anggota militer.

Peristiwa ini bukan hanya soal tindak kekerasan, melainkan juga ujian besar bagi negara dalam menegakkan supremasi hukum. Seperti yang terungkap dalam diskusi publik yang bertajuk “Penyiraman Aktivis: Kriminal atau Ketidaksengajaan? Peradilan Militer atau Peradilan Umum” yang di inisiasi Basecamp Demokrasi di Bandung, Sabtu (11 April 2026).

Supremasi Hukum dan Jejak Reformasi

Melalui keterangannya, Minggu (12/4), Sekjen IKA Unpad sekaligus penggiat HAM, Yhodisman Sorata, mengingatkan publik pada perjuangan reformasi 1998. “Salah satu isu besar saat itu adalah supremasi hukum. Kita menolak dominasi militer dalam segala aspek negara. Karena itu, hukum sipil harus menjadi panglima,” tegasnya.

Menurut Yhodisman, kasus ini jelas masuk ranah pidana umum. “Pelaku melakukan kejahatan bukan karena kedinasan. Dalam aturan MPR Nomor 7 Tahun 2000, jika prajurit TNI atau Polri melakukan kejahatan pidana umum, maka prosesnya di peradilan umum,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika kasus ini tetap ditangani peradilan militer, publik akan mencurigai adanya impunitas.

Kekhawatiran Publik terhadap Impunitas

Yhodisman menilai, peradilan militer berpotensi menutup ruang kontrol masyarakat. “Kalau di peradilan sipil, publik lebih bisa mengawasi. Tapi kalau di peradilan militer, ada kecurigaan bahwa pelaku dilindungi oleh institusi. Itu berbahaya bagi kepercayaan publik,” katanya.

Ia juga menyoroti langkah Wakil Presiden yang sempat merekomendasikan hakim ad hoc dalam peradilan militer. “Pertanyaannya, apakah itu cukup? Secara hukum acara, perlu dicek lagi apakah memungkinkan,” tambahnya.

Negara Harus Hadir Melindungi Warga

Sementara Akademisi Komunikasi Politik Unpas, Vera Hermawan, menekankan aspek hak asasi manusia. “Satu nyawa manusia pun adalah tanggung jawab negara. Jika negara gagal melindungi, akan muncul ketidakpercayaan dan pembelahan sosial,” ujarnya.

Vera menilai, kasus ini bukan sekadar ketidaksengajaan. “Bisa saja ini adalah situasi yang diadobakan, entah antar institusi Polri dan TNI, atau internal TNI sendiri. Apalagi pelaku berasal dari divisi yang bukan kompeten di bidang operasi,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya pengawalan publik agar proses hukum berjalan transparan.

Pelajaran Berharga bagi Pemerintah

Lebih jauh, Vera menegaskan bahwa, kasus ini harus menjadi pelajaran berharga. “Jangan sampai isu HAM hanya muncul saat peringatan Hari HAM. Negara harus konsisten hadir melindungi warga. Kalau tidak, pola kekerasan terhadap aktivis bisa berulang,” katanya.

Ia berharap, pemerintah menjadikan kasus ini sebagai pengingat agar tragedi serupa tidak terjadi lagi.

Ancaman Terhadap Demokrasi

Direktur Eksekutif IPRC, Mochamad Indra Purnama, menyoroti dampak kasus ini terhadap kualitas demokrasi. “Jika impunitas terus terjadi, legitimasi publik terhadap pemerintah dan lembaga hukum akan merosot. Lebih jauh, masyarakat bisa terjebak dalam apatisme politik,” jelasnya.

Indra menilai, apatisme publik akan berbahaya bagi demokrasi prosedural. “Jika masyarakat takut atau apatis, partisipasi dalam pemilu bisa menurun. Legitimasi kepemimpinan politik pun akan melemah. Itu ancaman serius bagi demokrasi kita,” tegasnya.

Dorongan ke Peradilan Umum

Ketua Basecamp Demokrasi, Nabil Rahim, menyatakan sikap tegas. “Kasus ini jelas tindak kriminal. Kami mendorong agar diadili di peradilan umum. Kekhawatiran kami, jika dilakukan di peradilan militer, akan ada ruang impunitas. Kepercayaan masyarakat terhadap militer pun bisa runtuh,” ujarnya.

Nabil menambahkan, peradilan umum lebih menjamin independensi, akuntabilitas dan profesionalisme. “Dengan empat pelaku adalah anggota militer, publik semakin ragu. Karena itu, kami menegaskan: adili pelaku di peradilan umum,” katanya.

Publik Menunggu Sikap Negara

Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi negara. Apakah pemerintah akan berpihak pada kepentingan publik, atau justru melanggengkan impunitas? Publik menunggu langkah tegas agar kasus ini tidak berhenti di pelaku semata, melainkan juga membuka motif dan aktor intelektual di baliknya.

Supremasi Hukum sebagai Taruhan

Jika kasus ini ditangani transparan di peradilan umum, maka negara menunjukkan komitmen pada supremasi hukum. Namun jika tetap di peradilan militer, risiko impunitas akan semakin besar. Taruhannya bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga legitimasi negara di mata rakyat.

Kasus penyiraman air keras terhadap AY bukan sekadar tindak kekerasan. Ia adalah cermin relasi kuasa, ujian bagi negara dalam menegakkan hukum, dan penentu arah demokrasi. Publik kini menanti, apakah supremasi hukum benar-benar ditegakkan, atau justru kembali dikalahkan oleh impunitas. (Red).

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA